Hukum  

Tersinggung Sebutan “Barbar”, IKM Jakarta Utara Tempuh Jalur Hukum terhadap Abu Janda

Jakarta, iTodayNews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta Utara resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2026) atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina dan merendahkan martabat masyarakat Sumatera Barat.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1291/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Abu Janda di media sosial yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang “barbar”. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Minang karena dianggap mengandung stereotip negatif, berpotensi memecah belah persatuan bangsa, serta melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat di seluruh Indonesia.

Ketua DPD IKM Jakarta Utara, Dhian Aulia Datuk, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membiarkan adanya pernyataan yang dinilai merendahkan identitas suatu kelompok masyarakat berdasarkan asal daerah dan latar belakang budaya.

“Ketika pemerintah dan seluruh elemen bangsa sedang berupaya memperkuat persatuan nasional, justru muncul pernyataan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan memperuncing sentimen antarkelompok. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Dhian kepada awak media.

BACA JUGA  CBA Minta Presiden Prabowo Copot Dirut PLN Darmawan Prasodjo Akibat Listrik Aceh Padam Berkepanjangan

Menurutnya, masyarakat Sumatera Barat selama ini dikenal memiliki kontribusi besar terhadap perjalanan bangsa, baik di bidang pendidikan, ekonomi, budaya, maupun perjuangan kemerdekaan. Karena itu, penyematan label yang dianggap merendahkan tidak hanya menyakiti masyarakat Minang, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Dhian menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas prinsip kebhinekaan yang menghormati seluruh suku, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, khususnya di ruang publik dan media sosial.

“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi ujaran yang berpotensi memecah persatuan bangsa,” tegasnya.

DPD IKM Jakarta Utara juga mengimbau seluruh masyarakat Minang agar menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan tetap mempercayakan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga persatuan, persaudaraan, dan semangat kebangsaan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

BACA JUGA  Layanan SKCK Polda Metro Jaya di TMP Kalibata Dapat Apresiasi Warga

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Hendriyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP