Opini  

Bung IRS 72: DEMONSTRASI DAMAI ADALAH HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT, PEMERINTAH HARUS MENDENGAR BUKAN MEMBUNGKAM

Oleh : Iwan Iryansyah Setiawan (IRS 72) – Pemerhati Prestasi & Aktivis Sosial Masyarakat

Menyikapi berbagai aksi demonstrasi masyarakat yang menyuarakan aspirasi, memperjuangkan hak-hak rakyat, serta menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Iryansyah Setiawan atau yang dikenal dengan Bung IRS 72, selaku Pemerhati Prestasi dan Aktivis Sosial Masyarakat, menyampaikan pandangan dan pernyataan sikap.

Menurut IRS 72, demonstrasi merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan demokrasi. Ketika masyarakat merasa haknya tidak terpenuhi, kebijakan dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik, atau terdapat dugaan ketidakbenaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, menyampaikan aspirasi secara terbuka merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.

Demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses pemilihan pemimpin melalui pemilu. Demokrasi juga harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, menyampaikan keberatan, dan menuntut pertanggungjawaban penyelenggara negara.

Dalam konteks tersebut, IRS 72 menyampaikan tiga sikap utama.

## 1. MENDUKUNG PERJUANGAN RAKYAT YANG KONSTITUSIONAL DAN DAMAI

Bung IRS 72 menyatakan dukungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya melalui aksi demonstrasi yang damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, hak tersebut juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Oleh karena itu, masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai tidak boleh serta-merta dipandang sebagai pihak yang mengganggu stabilitas negara.

Kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Kami menghargai para demonstran yang mampu menjaga aksi tetap damai, tidak melakukan perusakan fasilitas umum, tidak melakukan kekerasan, serta mengedepankan argumentasi, fakta, dan dialog.

BACA JUGA  DUA WAJAH JAKARTA UTARA: KAYA POTENSI, TETAPI RAKYATNYA HARUS IKUT MENIKMATI

Aspirasi masyarakat harus ditempatkan sebagai masukan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki pelayanan publik.

Negara demokrasi tidak boleh alergi terhadap kritik. Sebab, suara rakyat bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pengingat agar kekuasaan tetap dijalankan untuk kepentingan rakyat

## 2. MENOLAK PROVOKASI, ANARKISME, DAN PENYALAHGUNAAN AKSI DEMONSTRASI

Di sisi lain, IRS 72 dengan tegas menolak segala bentuk provokasi, tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, kekerasan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

Kami juga mengingatkan agar perjuangan rakyat tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk menciptakan kekacauan, memperkeruh situasi, atau membelokkan substansi aspirasi masyarakat.

Aksi demonstrasi harus tetap berada pada tujuan awal, yaitu menyampaikan tuntutan, memperjuangkan keadilan, mengawal kebijakan publik, dan mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Kami mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terpancing emosi, memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta tidak mengikuti ajakan yang mengarah pada kekerasan dan kebencian.

Apabila ditemukan pihak yang melakukan provokasi atau tindakan melanggar hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, dan melalui proses hukum yang adil.

Jangan sampai perjuangan masyarakat yang dilandasi niat baik justru kehilangan makna akibat tindakan segelintir orang.

Perjuangan yang bermartabat tidak membutuhkan kekerasan. Suara yang kuat tidak harus disampaikan dengan tindakan anarkis

## 3. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENDENGAR, MEMBUKA DIALOG, DAN MELAKUKAN EVALUASI

IRS 72 mendesak pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tidak hanya melihat demonstrasi dari sisi keamanan dan ketertiban, tetapi juga memahami substansi persoalan yang menjadi latar belakang munculnya aksi masyarakat.

Pemerintah perlu membuka ruang komunikasi dan dialog yang jujur, transparan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangannya.

BACA JUGA  Pers Mahasiswa di Era AI dan Gempuran Disrupsi Media

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:

Pertama, membuka ruang dialog yang bermakna

Setiap aspirasi masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti secara serius. Dialog jangan hanya menjadi formalitas, tetapi harus menghasilkan langkah konkret dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, mengevaluasi kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat

Kebijakan publik yang dinilai merugikan masyarakat, mengabaikan kepentingan lingkungan, atau berpotensi menimbulkan ketidakadilan harus dievaluasi secara objektif dan terbuka.

Ketiga, menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat

Aparat keamanan harus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Setiap dugaan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap peserta aksi damai harus diperiksa secara independen dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

**Keempat, mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme demokrasi dan hukum.**

Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap persoalan publik dapat diselesaikan melalui komunikasi, keterbukaan informasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kami ingin mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang menutup telinga terhadap kritik, melainkan pemerintah yang memiliki keberanian untuk mendengar, mengakui kekurangan, mengevaluasi kebijakan, dan melakukan perbaikan.

## 4. MENJAGA DEMOKRASI ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Bung IRS 72 berpandangan bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. Pemerintah berkewajiban memberikan ruang partisipasi dan menindaklanjuti aspirasi secara terbuka. Aparat keamanan harus melindungi hak warga negara sekaligus menjaga ketertiban umum sesuai hukum.

Media massa juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang berimbang, berdasarkan fakta, serta tidak memperkeruh situasi melalui pemberitaan yang tidak terverifikasi.

BACA JUGA  JAKARTA UTARA: BUKAN PINGGIRAN IBU KOTA, MELAINKAN BERANDA DEPAN INDONESIA MENUJU KOTA GLOBAL

Kita semua harus menyadari bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling membenci, melakukan intimidasi, ataupun menghilangkan hak orang lain untuk menyampaikan pandangan.

Demokrasi harus menjadi ruang untuk mencari kebenaran dan solusi, bukan arena untuk saling menjatuhkan.

## PENUTUP: SUARA RAKYAT HARUS DIDENGAR, KEADILAN HARUS DIJALANKAN

Sebagai Pemerhati Prestasi dan Aktivis Sosial Masyarakat, Iwan Iryansyah Setiawan menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan, perlindungan hak, lingkungan yang baik, dan pemerintahan yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

IRS 72 akan terus mengambil bagian melalui pengamatan sosial, edukasi masyarakat, advokasi yang damai, serta kegiatan nyata yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Kami percaya bahwa perubahan yang baik tidak lahir dari ketakutan, pembungkaman, provokasi, ataupun kekerasan.

Perubahan yang berkelanjutan lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran, keterbukaan pemerintah menerima kritik, penegakan hukum yang adil, serta konsistensi seluruh elemen masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan bersama.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan akal sehat, tidak mudah terprovokasi, dan terus mengawal jalannya pemerintahan secara kritis serta konstruktif.

Kepada pemerintah, dengarkanlah suara masyarakat. Kepada aparat, lindungilah hak konstitusional warga negara. Kepada para demonstran, perjuangkanlah aspirasi dengan damai dan bermartabat.

Sebab, negara ini bukan milik segelintir orang, bukan pula milik kelompok tertentu. Negara ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tutup pendapat bung IRS.72

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP