Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang, Enam Pegawai Dinonaktifkan Sementara

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iTodayNews.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran.

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap langkah hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Shamy Ardian, kebijakan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kualitas layanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang.

BACA JUGA  KETUM PWMOI, Jusuf Rizal: Peringatan HPN Jangan Ada Lagi Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.

Meski dinonaktifkan sementara, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, serta berintegritas.

Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal agar masyarakat tidak terdampak oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal,” kata Shamy Ardian.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait perkembangan kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan internal serta penguatan sistem pelayanan.

BACA JUGA  Libatkan Mitra Kerja, Menteri Nusron Ajak MASKI Perkuat Manajemen Administrasi Pertanahan

Kementerian ATR/BPN memandang peristiwa ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih akuntabel.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya penguatan integritas birokrasi dalam pelayanan pertanahan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP