Petugas Gabungan Pemkot Jakpus Tertibkan Aset Pemprov DKI di Kampung Bali

Itodaynews, Jakarta-Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan aset milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Rabu (07/10/2026).

Aset seluas 403 meter persegi yang dikuasai pihak lain ini, tercatat dalam Kartu Inventaris Barang atau KIB A Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Komunikasi Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Setiawan mengatakan, aset tersebut diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalur hijau.

“Berdasarkan penelusuran riwayat tanah (warkah) bahwa aset tersebut adalah satu hamparan dengan rumah dinas lurah sesuai dengan Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 9/Tanah Abang sebagian,” katanya.

“Kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai dengan aturan secara kewenangan, prosedural, dan substansi yakni, beberapa kali mediasi selanjutnya pemberian surat peringatan (SP)1, SP2 hingga SP3,” imbuhnya.

Menurut Rachmat, atas dasar tahapan tersebut hingga hari ini tidak ada legalitas lainnya yang menggugurkan status aset Pemerintah Daerah sehingga dilakukan penertiban.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul, Tegaskan Tak Hambat UMKM

Rachmat menambahkan, setelah penertiban, Pemprov DKI Jakarta akan memasang plang aset dan melakukan pemagaran sebelum menata kembali kawasan tersebut sebagai RTH yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda menuturkan bahwa lahan tersebut akan dipergunakan menjadi ruang interaksi sosial dan target pengerjaannya selesai sebelum akhir tahun.

“Jadi nanti ada area duduk, tanaman pohon tabebuya sehingga warga dapat menikmati keteduhan dan saya juga usulkan peningkatan fasilitas agar mengakomodir kebutuhan masyarakat, yang sebelumnya akan kami diskusikan dengan warga,” ujarnya.

(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP