SEMARANG, iTodayNews.ID – Pengadilan Negeri Semarang melalui Pengadilan Hubungan Industrial mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Indosat Tbk yang dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat teguran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Elny Wijaya dalam perkara Nomor: 3/Pdt.Eks.PHI/2026/PN Smg jo Nomor: 78/Pdt.Sus-PHI/PN Smg jo Nomor: 723 K/Pdt.Sus-PHI/2025.
Dalam surat tersebut, pengadilan memanggil kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon eksekusi, guna memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara sukarela.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, pengadilan memberikan batas waktu tegas kepada pihak termohon.
“Termohon diberikan waktu selama delapan hari sejak surat teguran diterima untuk melaksanakan isi putusan,” ungkapnya, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses panjang. Pihak PT Indosat Tbk diketahui sempat mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun, dalam putusan akhirnya, majelis hakim tetap memenangkan Elny Wijaya, sehingga putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Meski demikian, hingga saat ini pelaksanaan eksekusi belum juga dilakukan, sehingga pengadilan harus mengeluarkan langkah administratif berupa teguran resmi.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak kuasa hukum PT Indosat Tbk belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi tersebut.






