Hukum  

BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta Siap Advokasi Buruh PT Harindo, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Jadi Sorotan

BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta Siap Advokasi Buruh PT Harindo, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Jadi Sorotan
BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta Siap Advokasi Buruh PT Harindo, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Jadi Sorotan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iTodayNews.ID – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan DKI Jakarta resmi memberikan pendampingan hukum kepada pekerja PT Harindo yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pendampingan dilakukan setelah adanya konsultasi dari pekerja yang mengaku mengalami dugaan pelanggaran hak normatif selama bekerja di perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta sekaligus Penanggung Jawab BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pilipus Tarigan, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa hukum dari salah seorang pekerja dan mulai menempuh langkah hukum melalui mekanisme hubungan industrial.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya pekerja yang merasa hak-haknya belum terpenuhi.

“Surat resmi permohonan klarifikasi dan perundingan bipartit kepada PT Harindo sudah kami sampaikan langsung kepada Direktur Utama PT Harindo, Ayu Ariefianti. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Timur,” ujar Pilipus di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat satu pekerja perempuan berinisial NI yang secara resmi didampingi BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta. Sebelumnya, sekitar 20 pekerja disebut sempat berencana meminta pendampingan hukum, namun membatalkan niat tersebut karena mengaku khawatir dan diduga mengalami intimidasi.

BACA JUGA  Apel Cipkon Menteng, Polisi Tingkatkan Patroli Malam Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

“Kami akan memperjuangkan hak klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, kami juga akan terus mengawal persoalan yang dialami para pekerja lainnya agar memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” katanya.

Tujuh Dugaan Pelanggaran Hak Normatif Buruh

Dalam hasil pendampingan awal, BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta menyampaikan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang akan menjadi materi pembahasan dalam perundingan bipartit.

Beberapa di antaranya meliputi dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang belum diterima secara penuh, pekerja yang dirumahkan tanpa kompensasi sesuai ketentuan, ketidakjelasan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak dibayarkannya upah lembur meski bekerja melebihi delapan jam, tidak aktifnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta dugaan pembatasan hak cuti pekerja.

Pilipus berharap pihak perusahaan segera memberikan tanggapan terhadap surat permohonan klarifikasi tersebut.

“Kami berharap PT Harindo bersedia menghadiri perundingan bipartit. Apabila tidak ada respons, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Investigasi Berlangsung Lebih dari Tiga Bulan

Anggota Tim Investigasi Buruh Bidang Advokasi Umum BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, Andreas Hutagalung, mengatakan proses investigasi telah dilakukan selama lebih dari tiga bulan setelah menerima sejumlah pengaduan dari pekerja.

BACA JUGA  Polsek Pinang Tangkap DPO Curanmor di Warakas

Menurut Andreas, tim melakukan pengumpulan data, dokumen, serta keterangan dari pekerja terkait kondisi hubungan kerja di perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan sejumlah persoalan yang menurut para pekerja berkaitan dengan pemenuhan hak normatif mereka selama bekerja,” katanya.

Andreas menjelaskan, PT Harindo merupakan perusahaan yang bergerak di sektor garmen dengan jumlah pekerja diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Ia menyebut sebagian pekerja telah bekerja lebih dari sepuluh tahun namun mengaku belum memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap.

Selain itu, Andreas menyampaikan adanya keluhan mengenai keterlambatan pembayaran upah yang menurut pekerja berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Menurut pengakuan para pekerja yang dihimpun tim investigasi, keterlambatan pembayaran gaji membuat sebagian dari mereka mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya kontrakan, hingga biaya pendidikan anak.

Dugaan Jam Kerja Panjang dan Gaji Belum Dibayar Penuh

Dalam keterangannya, Andreas juga menyebut terdapat dugaan pekerja menjalani jam kerja yang panjang tanpa memperoleh pembayaran lembur sebagaimana mestinya. Ia mengklaim terdapat pekerja yang bekerja mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB serta tetap bekerja pada hari Sabtu.

BACA JUGA  Patroli Humanis di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Duduk dan Berdialog dengan Warga

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim, pembayaran gaji bulan Mei 2026 disebut baru diterima sekitar 40 persen, sedangkan gaji bulan Juni 2026 diklaim belum dibayarkan hingga saat ini.

BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Harindo terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Harindo apabila ingin menyampaikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP