Dari Balkon Senayan, Botok Pati Menyimak Janji DPR soal RUU Perampasan Aset

Dari Balkon Senayan, Botok Pati Menyimak Janji DPR soal RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iTodayNews.ID — Suasana ruang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, tak sepenuhnya diisi anggota dewan. Dari balkon, sejumlah orang mengikuti jalannya sidang. Di antara mereka ada Supriyono alias Botok, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Rombongan AMPB tiba di ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB. Mereka datang ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tengah menyampaikan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Botok tampak mengenakan topi dan kaus hitam. Bersama rekan-rekannya, ia duduk di balkon dan menyimak penjelasan Habiburokhman.

Tak ada keterangan apakah kedatangan mereka berkaitan langsung dengan pembahasan RUU tersebut. Namun kehadiran mereka memberi warna tersendiri dalam rapat yang tengah membicarakan salah satu rancangan regulasi yang lama menjadi perhatian publik.

Habiburokhman membuka laporannya dengan pantun. Ia mengatakan pantun itu untuk mencairkan suasana sebelum masuk ke pembahasan.

“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali.”

BACA JUGA  Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Pantun itu menyiratkan pesan politik yang cukup terang: DPR ingin menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi, melainkan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.

Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR terus membahas RUU tersebut. Ia menyebut DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Target itu menjadi pernyataan penting di tengah perhatian publik terhadap agenda pemberantasan korupsi. Perampasan aset hasil tindak pidana selama ini menjadi salah satu isu yang kerap dikaitkan dengan upaya negara mengembalikan kerugian akibat kejahatan ekonomi dan korupsi.

Di balkon, Botok dan rekan-rekannya tetap mengikuti pemaparan hingga selesai. Dari tempat mereka duduk, proses legislasi yang biasanya hanya terdengar melalui pemberitaan berlangsung di depan mata.

Pernyataan mengenai target Desember 2026 kini menjadi tenggat yang harus diuji dalam proses pembahasan berikutnya. Sebab, bagi publik, ukuran keberhasilan bukan hanya janji pengesahan, melainkan apakah RUU itu benar-benar dapat diselesaikan menjadi undang-undang.

Untuk sementara, dari balkon ruang paripurna Senayan, Botok dan rombongan AMPB hanya menyimak. Bola pembahasan berada di tangan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP