JAKARTA, iTodayNews.ID – Pemerintah menegaskan pentingnya tata ruang sebagai fondasi utama dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pengelolaan ruang yang terencana dan berkeadilan menjadi kunci agar pembangunan nasional berjalan efektif tanpa memicu konflik pertanahan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa sejumlah program strategis nasional seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah membutuhkan penataan ruang yang tertib dan terintegrasi.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN terus mengupayakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui perencanaan tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%.
Namun, capaian tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Tantangan terbesar, menurut Suyus, justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari total 504 kabupaten/kota, baru sekitar 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya sesuai, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih perlu melakukan revisi.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat guna menyesuaikan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pembangunan.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga ini turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.






