Korban KSU Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla Mahmud Mattalitti, Minta Keadilan atas Peralihan Sertifikat Rumah Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Korban KSU Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla Mahmud Mattalitti, Minta Keadilan atas Peralihan Sertifikat Rumah Tanpa Persetujuan Ahli Waris.

SURABAYA, iTodayNews.ID – Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Pengaduan dilakukan lantaran Isa merasa haknya sebagai ahli waris dirampas setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi.

Isa menuturkan, kasus bermula pada Juni 2016 ketika almarhum suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah.

“Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” ujar Isa.

Tak hanya itu, menurutnya, tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual pihak koperasi senilai sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diterima sepenuhnya oleh koperasi. Jika ditotal, pembayaran mencapai Rp2,8 miliar, jauh melampaui pokok pinjaman.

Namun, pada 2022 rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke Gunadi selaku pemilik KSU Unggul Makmur tanpa sepengetahuan keluarga. Isa baru mengetahui peralihan tersebut pada 2023, sementara suaminya telah meninggal dunia pada 2019.

BACA JUGA  Pastikan Program Berjalan Lancar, Polsek Jatisampurna Monitoring Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SDN II

“Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,” katanya.

Isa mengaku telah melapor ke Dinas Koperasi, menempuh gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen, serta melaporkan dugaan penggelapan ke kepolisian. Namun, hingga kini ia merasa belum memperoleh keadilan.

Menanggapi hal tersebut, LaNyalla menyatakan keprihatinannya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan peralihan sertifikat tanpa persetujuan ahli waris yang berpotensi melanggar hukum.

“Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar tanpa prosedur sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

LaNyalla juga mendorong agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset yang disamarkan.

“Saya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.

Akibat persoalan tersebut, Isa dan kelima anaknya kini tidak lagi menempati rumah milik mereka dan harus menumpang di rumah kerabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP