BOGOR, iTodayNews.ID —Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Serikat Pekerja dalam mendukung kelancaran dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN”, yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025 di Bogor.
Acara ini dipimpin oleh Anggota Dewan Pengawas dari unsur pekerja, Siruaya Utamawan, dan dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas lainnya, yakni Inda Deryanne Hasman dan Iftida Yasar dari unsur pemberi kerja, serta Wiwieng Handayaningsih dari unsur pemerintah. Kegiatan ini juga menghadirkan FSP KEP KSPI sebagai mitra utama dalam pembahasan.
Sebanyak 60 perwakilan serikat pekerja hadir dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Bengkulu, Banten, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur hingga Sulawesi Selatan.
Siruaya menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan Dewan Pengawas, manajemen BPJS Kesehatan, dan Serikat Pekerja. Menurutnya, serikat pekerja merupakan salah satu pemangku kepentingan penting dalam upaya memperkuat kepesertaan sekaligus memastikan hak kesehatan para pekerja terjamin.
“Dukungan serikat pekerja dibutuhkan dalam menjaga keberlangsungan Dana Jaminan Sosial, meningkatkan retensi peserta, hingga memastikan pelayanan kesehatan tetap aksesibel dan berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, keterlibatan peserta dari berbagai daerah juga dinilai strategis untuk menjembatani kesenjangan informasi antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan. Peserta diharapkan dapat menjadi agen informasi di wilayah masing-masing, khususnya terkait kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Timboel Siregar (Koordinator BPJS Watch), serta perwakilan BPJS Kesehatan dari berbagai kedeputian layanan dan regulasi. Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan dari berbagai tokoh pergerakan pekerja, antara lain Ramidi (Sekjen KSPI), Iwan Kusmawan (President Council IndustriAll Indonesia), Sunandar (Ketua Majelis Nasional KSPI), Sahat Butarbutar (Ketua FSP KEP), hingga Darius (Direktur Eksekutif Jamkeswatch).
Dalam rumusan hasil diskusi, Serikat Pekerja menyampaikan beberapa poin kunci, yakni:
- Perlunya pengawasan ketat terhadap kepatuhan badan usaha mendaftarkan seluruh pekerja sesuai upah yang dibayarkan.
- Penegasan kebijakan aktivasi manfaat langsung tanpa jeda bagi badan usaha berstatus prioritas.
- Perlindungan bagi pekerja korban PHK agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan maksimal 6 bulan tanpa pembayaran iuran.
- Kemudahan bagi pekerja PHK tidak mampu untuk otomatis terdaftar sebagai peserta PBI atau melalui pembiayaan pemda.
Forum juga membahas peningkatan mutu layanan melalui penambahan petugas BPJS Satu, kepastian implementasi ruang rawat inap KRIS, dan penjaminan kasus kecelakaan kerja sesuai regulasi.
Dari sisi kebijakan makro, serikat pekerja turut mendorong optimalisasi pemasukan JKN, termasuk melalui pemanfaatan pajak rokok dan wacana pengenaan cukai GGL (garam, gula, lemak).
Menutup diskusi, Siruaya menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai mekanisme layanan darurat di fasilitas kesehatan. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami kriteria kegawatdaruratan agar tidak terjadi misinterpretasi dalam akses layanan di IGD.
“Informasi yang tepat akan mengurangi potensi miskomunikasi di lapangan dan memastikan peserta memperoleh layanan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pengawas berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan serikat pekerja semakin kuat, sejalan dengan komitmen menjaga kesinambungan Program JKN serta memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh pekerja Indonesia.






