Atasi Masalah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru

Nusron Wahid.

JAKARTA, iTodayNews.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penyusunan Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan yang baru untuk mengatasi persoalan tumpang tindih lahan yang masih marak terjadi di berbagai daerah.

Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau kasus per kasus, melainkan membutuhkan kebijakan nasional yang lebih menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru. Dalam UU itu nantinya harus ada jeda transisi waktu. Sama seperti UU Pertanahan terdahulu, yang memberi masa transisi 20 tahun bagi eigendom serta hak-hak barat untuk melakukan pendaftaran ulang,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikat Lama Jadi Sumber Masalah Tumpang Tindih

Menteri Nusron mengungkapkan, mayoritas laporan tumpang tindih lahan yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997.

BACA JUGA  KETUM PWMOI, Jusuf Rizal: Peringatan HPN Jangan Ada Lagi Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan

Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat lama.

“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997 diberi batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun.

Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun masalah ini akan terus muncul,” tegasnya.

DPR: Ada Tumpang Tindih Regulasi Antarkementerian

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, turut menyoroti perlunya langkah pembenahan sistemik terhadap regulasi pertanahan.

Ia menegaskan, problem tumpang tindih bukan semata kesalahan BPN, melainkan akibat tidak selarasnya sejumlah regulasi lintas kementerian dan lembaga.

“Makna filosofis UU Pokok Agraria adalah keadilan sosial bagi masyarakat. Namun UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, hingga UU Perbendaharaan Negara justru membuka peluang privatisasi aset dengan waktu tak terhingga. Secara filosofis saja itu sudah paradoks,” kata Khozin.

Menurutnya, persoalan pertanahan yang berulang menandakan adanya kerusakan konstitusional yang harus dibenahi melalui langkah legislasi menyeluruh.

BACA JUGA  Menteri Nusron Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional

“Algoritmanya sudah ketemu, hanya locus-nya yang berbeda-beda. DPR punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Dukungan Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, selaku pimpinan rapat, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan yang dilakukan ATR/BPN.

Menurutnya, Komisi II berkomitmen mendukung baik kebijakan maupun kebutuhan anggaran untuk mempercepat reformasi agraria.

“Kami senantiasa punya komitmen untuk mendukung penuh apa yang dikerjakan para mitra kerja, termasuk kebutuhan anggaran yang diperlukan,” ujar Zulfikar.

Rapat Dihadiri Jajaran Pimpinan ATR/BPN se-Indonesia

Rapat kerja ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia turut mengikuti jalannya rapat secara daring.

Dengan dorongan penyusunan UU Administrasi Pertanahan yang baru, pemerintah berharap penataan administrasi pertanahan dapat menjadi lebih tertib, memberi kepastian hukum bagi masyarakat, serta mengakhiri persoalan tumpang tindih lahan yang selama puluhan tahun belum terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP