Usai Audiensi, Aktivis AMPAL Banten Desak BK DPRD Kota Serang Copot Oknum Anggota Dewan

Usai Audiensi, Aktivis AMPAL Banten Desak BK DPRD Kota Serang Copot Oknum Anggota Dewan.

SERANG, iTodayNews.ID – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPAL) Banten mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang untuk segera mencopot salah satu oknum anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana.

Desakan tersebut disampaikan usai AMPAL Banten menggelar audiensi di Kantor DPRD Kota Serang pada Rabu (14/1/2027) mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Dalam audiensi tersebut, AMPAL Banten menegaskan akan terus mendorong aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian, agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut.

Ketua AMPAL Banten, Wawan, mengatakan pihaknya meminta Polresta Serang Kota segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan menetapkan oknum anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.

“AMPAL Banten dengan tegas meminta kepada pihak Kepolisian Polresta Serang Kota untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD Kota Serang,” kata Wawan kepada awak media.

Selain mendesak penegakan hukum, AMPAL Banten juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Serang agar segera mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum anggota DPRD yang dinilai telah melanggar kode etik.

BACA JUGA  BRI BO BSD Serahkan Dukungan kepada Instansi BRIGKAV 1

“Seperti yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022, perubahan dari Peraturan Nomor 1 Tahun 2018, kami meminta BK DPRD Kota Serang serta Ketua Fraksi Gerindra untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di tubuh DPRD Kota Serang,” jelas Wawan.

Wawan mengaku sangat menyayangkan sikap oknum anggota dewan yang dinilai arogan dan dianggap kerap bertindak di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat.

“Tindakan seperti ini jelas berdampak negatif dan akan menurunkan kepercayaan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Serang, terhadap lembaga DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut, AMPAL Banten juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemanggilan tahap ketiga terhadap oknum anggota DPRD tersebut, serta menetapkannya sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, sebelumnya AMPAL Banten yang diwakili langsung oleh Wawan telah melaporkan secara resmi oknum anggota DPRD Kota Serang yang diduga kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek galian C di wilayah Kecamatan Taktakan, tepatnya di Kelurahan Sepang.

BACA JUGA  Buktikan Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Lapangan Aljazair ke Tanah Air

Dalam hasil audiensi tersebut, AMPAL Banten juga menyampaikan sejumlah tuntutan dan dasar hukum, di antaranya:

  1. Mendesak Ketua DPRD Kota Serang untuk mengawal proses hukum atas dugaan mangkir dari dua kali pemanggilan serta dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

  2. Menegaskan bahwa tugas dan kewenangan DPRD Kota Serang berada pada Komisi I, bukan Komisi IV, sebagaimana sidak galian C maupun sosialisasi sampah yang dilakukan oknum tersebut.

  3. Dugaan adanya intervensi dan intimidasi terhadap 13 lurah dan satu camat di Kecamatan Taktakan oleh oknum anggota DPRD Dapil 6.

  4. Mendesak penonaktifan anggota KPTA yang diduga melakukan intervensi, intimidasi, dan interogasi terhadap anggota AMPAL Banten setelah pelayangan surat ke DPRD Kota Serang.

“Sebagai bentuk perjuangan, kami dari Aktivis AMPAL Banten siap mengawal persoalan ini sampai ke titik akhir perkara,” pungkas Wawan dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP