Pengusaha Anggota Madas Nusantara Menang Lelang Barang Rongsokan PAM JAYA Senilai Rp25 Miliar

Pengusaha Anggota Madas Nusantara Menang Lelang Barang Rongsokan PAM JAYA Senilai Rp25 Miliar.

JAKARTA, iTodayNews.ID — Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) mayoritas memenangkan lelang barang rongsokan milik PAM JAYA yang dilelang melalui Balai Lelang Indonesia (Balindo). Total nilai lelang yang dimenangkan mencapai sekitar Rp25 miliar.

Ketua Umum Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, mengatakan mayoritas pemenang lelang berasal dari jaringan pengusaha anggota Madas Nusantara, meskipun terdapat pula peserta lain dari kelompok pengusaha Madura yang tidak berhasil memenangkan lelang karena kalah penawaran.

“Memang ada pengusaha Madura yang ikut lelang tapi kalah harga. Namun mayoritas pengusaha anggota Madas Nusantara berhasil memenangkan lelang aset barang rongsokan milik PAM JAYA,” ujar Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan memiliki latar belakang usaha di bidang besi tua, limbah, serta barang bekas, menyebut bahwa para anggota Madas Nusantara telah lama bergerak di sektor pengolahan rongsokan, pembongkaran bangunan, dan pengelolaan limbah bernilai ekonomis.

Sebagai Ketua Umum Madas Nusantara, ia mengaku tengah memobilisasi jaringan usaha baru di bidang pengelolaan barang rongsokan melalui wadah pengusaha Madas Nusantara agar dapat dikelola secara profesional dan bernilai ekonomi tinggi.

BACA JUGA  BRI BO Serang Gelar Training Santai Bersama Lapas Serang

Ia juga menyinggung pembongkaran proyek Monorel Jakarta yang sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, pengusaha anggota Madas Nusantara sempat mengajukan penawaran resmi untuk melakukan pembongkaran secara gratis, dengan membeli besi bekas hasil pembongkaran seharga Rp1,3 miliar.

“Semua biaya pembongkaran kami siapkan, tapi entah kenapa tidak ada respons dari Gubernur DKI Jakarta saat itu,” kata Jusuf Rizal.

Terkait lelang barang rongsokan PAM JAYA, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa pengusaha anggota Madas Nusantara memenangkan beberapa lot lelang yang berisi pipa besi, bangunan gudang, dan aset lainnya. Dari hasil lelang tersebut, menurut perhitungan pihaknya, PAM JAYA memperoleh pemasukan hingga puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, saat ditanya mengenai apakah proses lelang telah sesuai dengan prosedur hukum, Jusuf Rizal mengaku belum dapat memastikan.

“Saya belum tahu detail prosedurnya. Tapi pelepasan aset BUMD sepengetahuan saya harus melalui mekanisme dan mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta. Jika tidak, berarti ada potensi pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum, pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta sejumlah Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait pengelolaan aset daerah.

BACA JUGA  Gubernur DKI Buka Jakarta Investment Festival Summit 2025

“Dalam konteks lelang aset PAM JAYA, seharusnya ada persetujuan Gubernur DKI Jakarta atas usulan Direksi BUMD melalui BP BUMD atau Badan Pengelola Aset Daerah,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Jusuf Rizal, lembaga pengawasan The Jakarta Watch (JW) Madas Nusantara yang ia dirikan akan mengirimkan surat resmi kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), DPRD DKI Jakarta, serta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, guna mempertanyakan aspek hukum pelepasan aset tersebut.

“Jika sudah ada jawaban tertulis, akan kami sampaikan ke media. Apakah prosesnya sudah sesuai prosedur atau ada dugaan permainan oknum antara PAM JAYA dan Balindo,” pungkas Jusuf Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP