Pansus Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Ketua Pansus M. Subki

ITODAYNEWS – Ketua Pansus M. Subki mengatakan, telah menyelesaikan pembahasan seluruh muatan materi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan pada tanggal 23 September 2025.

Tepatnya, satu pekan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Yaitu, 30 September 2025. “Kita melaksanakan berbagai macam pembahasan di Pansus selama kurang lebih empat bulan,” kata Subki.

Subki mengatakan, hasil pembahasan Pansus bersama eksekutif atas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari 11 bab dan 49 pasal.

Masing-masing Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jalur Pendidikan, Bab III Zona Layanan Satuan Pendidikan, Bab IV Mutu Pendidikan, Bab V Standar Pendidikan, Bab VI Pendanaan Pendidikan, Bab VII Data dan Informasi Berbasis Elektronik dan Teknologi Pendidikan, Bab VIII Kerjasama, Bab IX Ketentuan Lain-lain, Bab X Ketentuan Peralihan dan Bab XI Ketentuan Penutup.

“Setelah pembahasan draft hasil pembahasan itu bertambah menjadi 11 bab dan 49 pasal,” kata dia.

Ia menjelaskan, pembahasan penting dalam Ranperda itu berkaitan dengan mekanisme pendanaan pendidikan. Terutama dalam mendukung rencana sekolah gratis yang tengah dipersiapkan Pemprov DKI Jakarta. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, harap dia, menjadi sebagai payung hukum pendidikan gratis untuk masyarakat tertentu DKI Jakarta.

BACA JUGA  BRI Cabang Hayam Wuruk Gandeng Hotel Nite & Day Mangga Besar, Hadirkan Layanan Perbankan Lengkap dari Giro hingga Payroll

“Tentu terkait pendanaan pendidikan ini sangat dinamis karena berhubungan dengan rencana sekolah gratis yang akan ditingkatkan kapasitas dan jumlah sekolahnya,” kata Subki.

Subki mengatakan, pembahasan Ranperda secara konkret menggambarkan adanya perbaikan kualitas pendidikan yang berkeadilan dan merata. Di antaranya, memuat sejumlah ketentuan penting yang akan menjadi landasan peningkatan kualitas layanan pendidikan di DKI Jakarta.

Satu fokus utama yakni pada aspek mutu dan standar pendidikan. “Hal ini dikarenakan dalam raperda ini mencantumkan bab mutu pendidikan dan bab standar pendidikan,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, urgensi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yakni mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan.

Hal itu sesuai kondisi Jakarta sebagai kota global. “Sehingga dapat bersaing dengan kota maju Internasional lainnya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP