Jakarta, iTodayNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax di Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Nanang Permadi, S.E., Kepala Keuangan Wilayah (Ka Kuwil) Pushidrosal Kolonel Laut (S) Henry Wahyudi, S.E., M.M., Kepala Akuntansi (Ka Akun) Pushidrosal Letkol Laut (S) Arif Prasetyo, M.Tr.Opsla, serta 103 personel TNI dari 12 satuan kerja di lingkungan Pushidrosal.
Materi edukasi meliputi aktivasi akun Coretax, registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, serta simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara, Tansen Simanullang dan Ratri Dwi Susilaningsih.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara, Sonny Agustinus, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan terintegrasi.
“Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengawasan, pemeriksaan hingga penegakan hukum. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktivasi akun dan membuat sertifikat digital,” ujarnya.
Materi aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital disampaikan oleh Tansen Simanullang. Ia menekankan pentingnya kesiapan akun sebelum pelaporan.
“Tujuan kegiatan hari ini adalah seluruh peserta memiliki akun Coretax dan Kode Otorisasi, sehingga nantinya dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri,” kata Tansen.
Selain sosialisasi dan simulasi, Kanwil DJP Jakarta Utara juga membuka empat meja konsultasi untuk membantu peserta yang mengalami kendala teknis dalam aktivasi akun dan pembuatan sertifikat digital.
Simulasi pengisian SPT Tahunan dipandu oleh Ratri Dwi Susilaningsih. Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT melalui Coretax memiliki perbedaan dibanding sistem sebelumnya.
“Dalam Coretax tidak lagi dikenal formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Wajib pajak menggunakan satu formulir induk yang akan menentukan lampiran-lampiran yang harus diisi,” jelas Ratri.
Hingga akhir kegiatan, seluruh peserta berhasil mengaktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Penyuluh Pajak mengimbau agar peserta segera melaporkan SPT Tahunan setelah menerima Bukti Potong (BP A2), sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap para peserta dapat memahami proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax serta memperoleh solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. (Hendriyawan)






