Ilhamda Akmal S, S.H., M.H., P.Lc: Advokat Terikat UU dan Kode Etik, Kepentingan Klien Harus Diutamakan

Jakarta, iTodayNews.id — Praktisi hukum Ilhamda Akmal S, S.H., M.H., P.Lc menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan jasa, melainkan profesi terhormat (officium nobile) yang diikat oleh tanggung jawab hukum dan etika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.

Menurutnya, UU Advokat secara prinsip mewajibkan advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik, jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan. Kode Etik juga menekankan kewajiban advokat untuk mendahulukan kepentingan klien serta memberikan nasihat hukum yang objektif dan profesional.

“Advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan secara transparan risiko yang dihadapi klien. Bukan sekadar menawarkan perlawanan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mungkin timbul,” ujar Ilhamda dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik, ada kalanya penyelesaian yang cepat, proporsional, dan terukur justru menjadi bentuk perlindungan hukum terbaik bagi klien. Sebaliknya, memperpanjang perkara tanpa dasar strategi hukum yang kuat berpotensi meningkatkan eksposur risiko.

“Profesionalisme advokat tidak diukur dari lamanya perkara berjalan, tetapi dari kualitas pertimbangan hukum yang diberikan. Jika kondisi klien berisiko tinggi, advokat yang bijaksana seharusnya menyarankan langkah paling aman secara hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Dadi Supriadi Pengusaha muda Rumput Laut dari Bandung

Ilhamda juga menekankan bahwa hubungan advokat dan klien bersifat fiduciary — hubungan kepercayaan. Dalam hubungan tersebut, kepentingan hukum klien harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi atau pertimbangan lainnya.

“Kode Etik Advokat Indonesia jelas mengatur bahwa advokat wajib menghindari tindakan yang dapat merugikan klien. Memberikan harapan yang tidak realistis atau mendorong eskalasi tanpa dasar yang memadai bertentangan dengan semangat etika profesi,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa menjaga marwah profesi advokat berarti menjaga integritas sistem peradilan itu sendiri.

“Advokat adalah bagian dari penegakan hukum. Tugasnya melindungi hak klien secara maksimal, namun tetap dalam koridor kejujuran dan tanggung jawab etis. Di situlah letak kehormatan profesi ini,” pungkas Ilhamda.(Hendriyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP