Genjot PAD 2026, Samsat dan Polres Cilegon Sikat 47 Kendaraan Penunggak Pajak dalam Razia Terpadu

Genjot PAD 2026, Samsat dan Polres Cilegon Sikat 47 Kendaraan Penunggak Pajak dalam Razia Terpadu.

CILEGON, iTodayNews.ID – Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak kendaraan bermotor. Bersama Satlantas Polres Cilegon, UPT Samsat Kota Cilegon menggelar razia terpadu terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak di Jalan Bonakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan kendaraan yang melintas untuk memeriksa kelengkapan administrasi serta status pembayaran pajak. Operasi ini menyasar pengendara yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Hasilnya, sebanyak 47 kendaraan terjaring dalam razia tersebut, terdiri dari kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM, membenarkan pelaksanaan razia tersebut sebagai bagian dari langkah konkret meningkatkan PAD.

“Benar, bersama pihak kepolisian kami telah menggelar razia pada Selasa 10 Februari 2026 di Jalan Bonakarta. Dari kendaraan yang terjaring, sebanyak 12 unit langsung melakukan pembayaran di tempat, dengan total penerimaan sebesar Rp16.318.000,” ujarnya.

Rinciannya, kendaraan yang langsung membayar terdiri dari 7 unit roda dua dan 5 unit roda empat. Sementara itu, 35 kendaraan lainnya masih tercatat menunggak, terdiri dari 14 unit R2 dan 21 unit R4.

BACA JUGA  Resmikan Kantor Sektor Bawah Damkar Tanjung Priok, Pemprov DKI Perkuat Layanan Pemadaman dan Penyelamatan

Menurut Kurniawan, kegiatan ini bukan semata penindakan, melainkan bagian dari edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kami berharap pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya segera melakukan pembayaran di Kantor Samsat Cilegon,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan UPT PPD Bapenda Provinsi Banten, Agung Sugiarto, mengakui rendahnya kesadaran wajib pajak masih menjadi tantangan dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya, padahal tahun lalu Pemprov Banten sudah memberikan program pemutihan pajak. Ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik,” kata Agung.

Ia menegaskan, dalam razia tersebut petugas tidak langsung menjatuhkan sanksi tegas. Pengendara yang belum mampu membayar diberikan solusi berupa surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pajak dalam tenggat waktu tertentu.

Langkah kolaboratif antara Samsat dan kepolisian ini dinilai menjadi strategi berkelanjutan untuk memperkuat fiskal daerah sekaligus menegakkan ketertiban administrasi lalu lintas di Kota Cilegon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP