Fahira Idris Tegaskan “Bang Japar Indonesia” Bukan Organisasi yang Dipimpinnya

Jakarta, iTodayNews.id – Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas BANG JAPAR (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), Fahira Idris, mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat DKI Jakarta dan para pelaku usaha terkait adanya pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu dengan nama “Bang Japar Indonesia (BJI)”.

Fahira Idris menegaskan bahwa organisasi bernama “Bang Japar Indonesia” bukanlah organisasi yang ia dirikan maupun pimpin. Oleh karena itu, segala bentuk proposal, surat, maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan organisasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Ormas BANG JAPAR.

Menurut Fahira, sejak didirikan pada 25 Februari 2017, BANG JAPAR memiliki komitmen kuat untuk tidak pernah meminta THR kepada perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat.

“Sejak awal berdiri, BANG JAPAR tidak pernah dan tidak akan pernah meminta THR kepada siapa pun. Setiap tindakan yang mengatasnamakan Bang Japar untuk meminta THR jelas bertentangan dengan prinsip, nilai, dan aturan organisasi kami,” tegas Fahira.

Ia menjelaskan, BANG JAPAR hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada kegiatan sosial dan pengabdian kepada masyarakat. Berbagai program yang dijalankan antara lain kegiatan sosial, advokasi hukum dan kesehatan, penguatan UMKM, layanan ambulans gratis, serta pengawalan ulama.

BACA JUGA  Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pemda Atasi Persoalan Persampahan

Fahira juga menyampaikan bahwa persoalan pencatutan nama organisasi kerap muncul setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri dan sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Hal tersebut terjadi karena nama BANG JAPAR sangat identik dengan dirinya sebagai pendiri organisasi.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mencatut nama BANG JAPAR untuk kepentingan tertentu, termasuk meminta THR.

Apabila masyarakat menemukan atau memiliki informasi terkait hal tersebut, Fahira meminta agar segera melaporkannya kepada Mako Pusat BANG JAPAR atau langsung menghubungi dirinya di nomor 0818-4300-86.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak terjadi kekeliruan terkait organisasi BANG JAPAR,” tutup Fahira.(Hendriyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP