Jakarta, iTodayNews.id – 15 Januari 2026 Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Adang Daradjatun, menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara menyeluruh, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian para korban.
Hal tersebut disampaikan Adang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ketua LPSK, Deputi PPATK, Dewan Komisioner OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
“Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara PT DSI tidak semata berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” tegas Adang.
Adang menekankan pentingnya peran PPATK dalam menelusuri dan menganalisis secara mendalam aliran dana para lender, termasuk dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya. Hasil analisis tersebut diminta untuk disampaikan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong adanya koordinasi yang efektif dan intensif antara Bareskrim Polri dengan OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta Penuntut Umum.
“Koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemulihan kerugian korban serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital,” ujarnya.
Komisi III DPR RI juga meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyampaikan secara transparan kepada para lender terkait potensi dana yang tersedia, sebagaimana disampaikan oleh PT DSI, yang bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset gedung kantor, penjualan jaminan borrower aktif, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum.
Di akhir keterangannya, Adang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan mengikuti program investasi, khususnya yang menghimpun dana publik melalui platform digital. Ia juga menegaskan bahwa OJK dan PPATK harus semakin cermat dan teliti dalam proses perizinan serta pengawasan terhadap lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat.
“Perlindungan terhadap masyarakat dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penegakan hukum di sektor keuangan,” pungkas Adang Daradjatun.(Hendriyawan)






