Jakarta Utara, iTodayNews.id – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Komplek Gading Kirana, tepatnya di depan Bank OCBC, Jalan Gading Kirana V, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Korban atas nama Sdri. Riris Astuti Febrida menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku merampas tas selempang warna hitam milik korban yang berisi 1 unit handphone iPhone 16 Pro warna hitam beserta dokumen pribadi, dengan cara menarik tas korban hingga korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Gading.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT/Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 5 Januari 2026, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B-3215-UZZ. Petugas kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Muhamad Deni (22) di wilayah Kampung Kandang, Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R berperan sebagai joki dan saat ini masih dalam pengejaran. Barang hasil kejahatan berupa handphone korban diketahui telah dijual seharga Rp2.000.000, dengan pembagian masing-masing pelaku sebesar Rp1.000.000.
Dalam proses pengembangan terhadap pelaku lain, tersangka Muhamad Deni melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan penanganan medis.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B-3215-UZZ
1 unit handphone merk Vivo warna hitam
1 celana panjang jeans warna biru
1 topi warna hitam putih bertuliskan “Hills Bulls Academy”
1 pasang sandal warna cream
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polsek Kelapa Gading menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Humas polsek kelapa gading)
(Hendriyawan)






