PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten Gelar Seminar Nasional, Dorong Penguatan Keamanan Data di Ruang Siber

PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten Gelar Seminar Nasional, Dorong Penguatan Keamanan Data di Ruang Siber.

Serang, iTodayNews.ID – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Wilayah IV Banten menggelar Seminar Nasional bertajuk “Fortifying National Data Privacy” sebagai upaya mendorong penguatan keamanan data di ruang siber nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Serang Raya (UNSERA) tersebut menghadirkan ratusan mahasiswa dari 21 perguruan tinggi bidang teknologi informasi se-Provinsi Banten, serta menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum, Sabtu (14/3/2026).

Seminar ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di tengah percepatan transformasi digital yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Ketua Pelaksana kegiatan, Desta Maujidillah, menegaskan bahwa keamanan siber tidak lagi hanya berkaitan dengan teknologi, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Paradigma keamanan siber harus bergeser. Kita tidak bisa hanya bicara soal coding atau firewall. Keamanan data nasional membutuhkan integrasi regulasi yang tepat, teknologi yang mumpuni, serta penegakan hukum yang tegas,” ujar Desta dalam sambutannya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Chobir Sabbaha, menekankan pentingnya kesiapan generasi muda dalam menghadapi pergeseran besar dari sistem informasi konvensional menuju ekosistem digital.

BACA JUGA  Pulihkan Pasca-Banjir Bandang, Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Bersihkan Sungai di Agam

Dari perspektif penegakan hukum, Ipda Chepy Riyena Ramadhan dari Subdit Siber Polda Banten menegaskan bahwa keberadaan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi instrumen penting dalam menjaga keamanan data masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk memastikan pengelolaan data dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, serta mampu mencegah kebocoran data yang semakin sering terjadi.

“UU PDP hadir untuk melindungi privasi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas digital,” jelasnya.

Dari sisi akademisi, Diki Susandi, Kaprodi Teknik Informatika UNSERA, mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran etika digital.

Ia menilai cyber ethics menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan informasi dan hak privasi individu di era digital.

“Data privacy merupakan hak kontrol setiap individu. Etika siber adalah benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan informasi,” ujarnya.

Selain itu, Muhammad Khatob dari Komisi Informasi Provinsi Banten menjelaskan batasan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi sesuai Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menekankan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik, terutama yang berkaitan dengan keamanan negara, proses penegakan hukum, dan data pribadi masyarakat.

BACA JUGA  Cooling System dan Sambang Pos Kamling RW 06, Bhabinkamtibmas Galur Perkuat Keamanan Lingkungan

Pada akhir acara, PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten juga membacakan pernyataan sikap bersama untuk menjaga keamanan ruang siber di Provinsi Banten.

Empat komitmen utama yang dideklarasikan antara lain menjadi pelopor literasi digital, bersinergi dengan Polda Banten menjaga kondusivitas ruang siber, menjunjung tinggi kode etik teknologi informasi, serta menolak keras berbagai bentuk kejahatan siber seperti judi online, peretasan, dan penipuan daring.

“Banten adalah rumah kita dan ruang siber adalah halaman kita. Bersama Polda Banten, kita wujudkan ruang digital yang aman, nyaman, dan berintegritas,” demikian pernyataan sikap PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP