Hukum  

Penyidik Minta Madas Nusantara Lengkapi Data Virtual Gift yang Disebut Judi DA 7 Indosiar

Penyidik Minta Madas Nusantara Lengkapi Data Virtual Gift yang Disebut Judi DA 7 Indosiar.

JAKARTA, iTodayNews.ID — Penyidik Polda Metro Jaya meminta Ormas Madas Nusantara untuk melengkapi data dan bukti terkait dugaan praktik judi online melalui fitur Virtual Gift (VG) dalam program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar. Permintaan tersebut disampaikan saat Madas Nusantara mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 2 Januari 2026.

Pelaporan ini dipimpin langsung Ketua Umum Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, didampingi Sekretaris Jenderal H. Fauzi, SE, Wakil Ketua DPW DKI Jakarta Cak Bery, Ketua DPD Jakarta Timur Abdul Hamid, serta pengurus Brikom Jakarta Timur.

Adapun pihak terlapor dalam laporan tersebut tidak hanya Indosiar, tetapi juga Harsiwi Achmad selaku Direktur Program Indosiar, jajaran dewan juri yakni Soimah, Dewi Persik, Lesti Kejora, dan Wika Salim, serta dua host acara, Gilang Dirga dan Rina Nose.

Kepada wartawan usai bertemu penyidik, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, mekanisme pelaporan tidak bisa digabung dalam satu laporan. Dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan UU ITE dan judi online kini ditangani oleh unit siber, sementara dugaan penipuan atau kecurangan masuk ranah pidana umum.

BACA JUGA  Akses Terputus dan Medan Berat: Polri Maksimalkan Posko, Internet, dan Dapur Lapangan

“Proses pelaporan kemarin akhirnya diarahkan untuk dilakukan perbaikan sesuai masing-masing dugaan pelanggaran. Laporan diminta dibuat terpisah dan kami diminta menyiapkan bukti proses Virtual Gift dalam program DA 7 Indosiar yang diduga merupakan praktik perjudian,” tegas Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Menurutnya, hasil diskusi dengan penyidik menghasilkan dua laporan terpisah. Pertama, dugaan praktik judi online melalui Virtual Gift yang disangkakan melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 28 Ayat 1, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kedua, laporan dugaan kecurangan atau penipuan terkait perolehan Virtual Gift oleh peserta bernama Tasya, yang diduga dimobilisasi oleh pihak Indosiar sehingga keluar sebagai pemenang DA 7. Atas dugaan tersebut, Madas Nusantara menilai dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 382 KUHP tentang perbuatan curang.

Bahkan, menurut Jusuf Rizal, penyidik menyampaikan bahwa jika terbukti terdapat unsur kecurangan, maka gelar Juara I Dangdut Academy 7 yang diraih Tasya berpotensi dicabut karena perolehan Virtual Gift dinilai tidak sah. Dengan demikian, posisi juara pertama dapat beralih kepada Valen yang sebelumnya berada di peringkat kedua.

BACA JUGA  Patroli Dini Hari Polsek Johar Baru Persempit Ruang Kerawanan, Wujudkan Situasi Kondusif”

Selain itu, Madas Nusantara juga menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai mengabaikan laporan masyarakat. KPI disebut dapat dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, bahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, proses hukum disebut bisa berlanjut.

“Dalam waktu dekat, setelah perbaikan berkas selesai, Madas Nusantara akan kembali melaporkan kasus ini. Sekjen Madas Nusantara, H. Fauzi, bersama tim diminta melengkapi seluruh data yang dibutuhkan penyidik,” ujar Jusuf Rizal, tokoh aktivis Madura yang dikenal luas di kalangan masyarakat sipil.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan laporan tersebut kandas karena kuatnya jaringan Indosiar, Jusuf Rizal menyatakan pihaknya telah memperhitungkan risiko tersebut. Namun, ia menegaskan Madas Nusantara tetap optimistis demi kepentingan masyarakat.

“Dengan berlakunya KUHP baru, kepolisian tidak bisa menolak laporan masyarakat. Soal proses hukum selanjutnya, itu bagian dari dinamika perjuangan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP