Hukum  

MAPPAK Banten Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Pengadaan Konsultan Supervisi Proyek Rehabilitasi D.I Ciujung Pamarayan Timur Senilai Rp 58 Miliar

MAPPAK Banten Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Pengadaan Konsultan Supervisi Proyek Rehabilitasi D.I Ciujung Pamarayan Timur Senilai Rp 58 Miliar. (Foto: Istimewa)

BANTEN, iTodayNews.ID — Pengadaan konsultan supervisi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Pamarayan Timur yang bernilai Rp 58,7 miliar kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas (MAPPAK) Banten menilai terdapat dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi praktik kecurangan dalam proses tender yang dimenangkan oleh PT Vitraha Consindotama KSO.

Eli Jaro, Ketua DPP MAPPAK Banten, menyampaikan bahwa situasi ini menunjukkan Banten berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan terkait potensi praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tetap menjadi tugas bersama masyarakat.

“Banten darurat. Slogan Brantas KKN bukan hanya ucapan, tapi amanah yang harus terus kita suarakan. Kami bersama masyarakat akan terus memperjuangkan Banten agar terbebas dari praktik KKN,” tegas Eli Jaro, Sabtu (22/11/2025).

Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Tender Konsultan Supervisi

MAPPAK Banten mencium adanya indikasi pelanggaran hukum administrasi dalam proses tender konsultan supervisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Pamarayan Timur. Proses tender yang berlangsung pada 12 Januari hingga 27 Maret 2025 dengan kode 10009310000 mencantumkan syarat wajib berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha besar dan subklasifikasi tertentu sesuai ketentuan KBLI.

BACA JUGA  Patroli Ibadah Sore di Gereja MBP Cideng, Bhabinkamtibmas Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Jemaat

Namun, menurut Eli Jaro, PT Vitraha Consindotama diduga mengikuti tender dengan berkas kualifikasi dan legalitas yang sudah kadaluarsa.

“Ini menjadi kejanggalan besar. Sebagian syarat inti peserta yang memenangkan tender diduga sudah tidak berlaku ketika ikut serta,” ujarnya.

Dugaan Persekongkolan dengan Perusahaan Lain

Selain dugaan dokumen kadaluarsa, MAPPAK Banten juga menemukan kejanggalan lain terkait penetapan konsultan supervisi kedua, yaitu PT Inakko Internasional Konsulindo (IIK). Meski berada pada peringkat ke-40 dari 51 peserta dan tidak mengajukan penawaran harga, perusahaan tersebut secara mengejutkan ditetapkan sebagai konsultan supervisi kedua.

Menurut Eli Jaro, hal ini menambah kuat dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender.

“Jika panitia tender tidak jujur dan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apakah hal seperti ini akan terus dibiarkan? Atau harus menunggu hukum alam?” tegasnya.

Panitia Tender Diminta Bertindak Transparan

MAPPAK Banten menilai bahwa panitia tender seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, kompetisi yang adil, akuntabilitas, serta penilaian yang objektif dan non-diskriminatif. Ia menilai bahwa indikasi pelanggaran yang terjadi berpotensi merugikan negara dan mencederai proses pengadaan yang seharusnya bersih.

BACA JUGA  Sosok Iptu, Nasrullah Muntu, Prestasi Yang di Banggakan Masyarakat Makassar " Ternyata Taat Agama dan Berjiwa Sosial

MAPPAK Ajukan Laporan Resmi ke BPK Banten

Eli Jaro menyatakan bahwa seluruh bukti terkait dugaan KKN dalam proses tender telah disusun dalam dokumen laporan resmi yang telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Tembusan laporan juga dikirimkan kepada Gubernur Banten dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.

“Kami mendesak agar proses pembayaran dihentikan karena dari awal saja sudah terjadi kekeliruan. Negara tidak boleh dirugikan oleh proses tender yang cacat administrasi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara tender maupun perusahaan terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan dan dugaan yang disampaikan oleh MAPPAK Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP