JAKARTA , iTodayNews.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mengendus dugaan praktik korupsi dalam 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta dengan total nilai anggaran mencapai Rp59,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut mengarah pada adanya permainan anggaran dengan pemotongan fee hingga 30 persen yang diduga mengalir ke oknum tertentu.
Atas temuan itu, LSM LIRA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut sangat mencederai rasa keadilan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terhimpit.
“Ini benar-benar parah. Di tengah keprihatinan masyarakat yang ekonominya tertekan, DPRD DKI Jakarta justru diduga bermain menilep anggaran hingga Rp15 miliar lebih. Ini keterlaluan. Sudah bergaji besar, masih juga mengkhianati rakyat,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
Menurut Jusuf Rizal, yang dikenal sebagai penggiat anti-korupsi berdarah Madura–Batak, praktik pemotongan fee proyek atau mark up anggaran bukan hal baru dan kerap melibatkan oknum pejabat daerah. Dampaknya, banyak hasil pembangunan yang kualitasnya buruk dan tidak bertahan lama.
Ia mencontohkan ambruknya fasilitas GOR Kemayoran yang sebelumnya juga diduga bermasalah dalam pelaksanaan proyek.
“Modus memotong fee proyek ini sudah sering terjadi. Akibatnya, bangunan belum setahun sudah rusak atau ambruk. Ini jelas merugikan negara dan rakyat,” ujarnya.
Desak Kejagung Proaktif
LSM LIRA menilai Kejaksaan Agung harus bersikap proaktif dengan memeriksa seluruh rangkaian proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta yang diduga bermasalah tersebut, termasuk memanggil semua pihak terkait, terutama para vendor pelaksana proyek.
LSM LIRA memilih membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung karena menilai penanganan kasus korupsi di DKI Jakarta rawan intervensi.
“Kami khawatir KPK sudah ‘masuk angin’ dalam menangani kasus-kasus besar di DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL), KPK sangat rentan terhadap lobi-lobi dalam kasus korupsi di Jakarta,” ungkap Jusuf Rizal.
Daftar 19 Proyek Diduga Bermasalah
Adapun 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta yang diduga bermasalah tersebut antara lain:
-
Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
-
Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta
-
Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
-
Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750
-
Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
-
Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar
-
Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
-
Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
-
Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
-
Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar
-
Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
-
Building Komisi A – Rp911 juta
-
Building Komisi D – Rp1,3 miliar
-
Building Komisi E – Rp1 miliar
-
Building Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
-
Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
-
Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
-
Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
-
Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar
Modus E-Purchasing Disorot
Jusuf Rizal menjelaskan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan cara menyiasati sistem E-Purchasing, yakni memecah proyek besar menjadi paket-paket rehabilitasi kecil untuk menghindari pengawasan publik.
“Pelaksanaan proyek ini diduga sudah di-grand design sejak awal agar mudah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran atau dikorupsi,” tegasnya.
LSM LIRA memastikan akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung agar dapat menelusuri dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek tersebut.
“Vendor-vendor juga banyak yang mengeluh dan merasa hanya dijadikan sapi perah. Semua harus dipanggil agar kasus ini terang benderang,” pungkas Jusuf Rizal.






