Hukum  

Komisi Yudisial Putuskan Hakim Tinggi Makassar Judi Prasetya Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

Ir. Supriyati, S.H., M.Sc. yang bertindak sebagai Pelapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap Judi Prasetya, S.H., M.H. bernaung di Kantor Hukum STAR di bawah Pimpinan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H. bersama dengan team anggota lainnya, Lenggo Sigalingging, S.H., M.H. dan Satrio Darmawan, S.H., menilai bahwa Putusan Komisi Yudisial  menjadi bukti mekanisme pengawasan terhadap perilaku Hakim masih tetap berjalan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iTodayNews.ID – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) akhirnya memutuskan bahwa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Judi Prasetya, S.H., M.H, (Saat itu sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang,-red) terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Prinsip Perilaku Hakim dalam penanganan perkara Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHK secara sepihak) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Adapun pihak yang berperkara adalah antara Penggugat Elny Widjaja melawan PT. Indosat, Tbk pada tingkat peradilan pertama, perkara dimenangkan Ibu Elny Widjaja. 

Kemudian PT. Indosat, Tbk mengajukan Kasasi, namun dalam proses pengajuan tersebut mantan Ketua PN Semarang, Judi Prasetya, S.H., M.H. melakukan pelanggaran KEPPH dan Prinsip Perilaku Hakim, sehingga dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial oleh pihak Ibu Elny Widjaja. 

Pelanggaran dalam Perkara Nomor: 78/Pdt.Sus.PHI/2024/PN.Smg Jo No.723 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertuang dalam Petikan Putusan Komisi Yudisial RI Nomor: 0084/L/KY/VII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, pada tanggal 18 Februari 2026.

Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pengganti Praverli Bandoro Elmularso, menyatakan bahwa Judi Prasetya, S.H., M.H. beserta para Terlapor lainnya yang terdiri dari sejumlah pejabat dilingkungan PN Semarang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Timur Sambang Pos Kamling Perkuat Kewaspadaan Dan Sinergi Keamanan Warga

Dalam amar putusan, Majelis Komisi Yudisial menyatakan bahwa tindakan Terlapor melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Seperti tertuang pada ayat (1) berbunyi bahwa Hakim wajib menjaga harga diri dengan menjunjung tinggi keluhuran martabat Hakim, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sedangkan pada ayat (2) menyatakan bahwa Hakim harus berperilaku jujur (tidak memihak) dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kesan tercela.

Selain itu, Majelis Komisi Yudisial juga berpendapat bahwa mantan Ketua PN Semarang tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Prinsip Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/PKY/IV/2009 yang mengatur tentang 10 butir Prinsip Perilaku Hakim, diantaranya yaitu seorang Hakim harus bersikap adil, jujur, menjunjung harga diri, dan bersikap profesional. 

Atas pelanggaran KEPPH dan Prinsip Sikap Profesional Hakim tersebut, Komisi Yudisial telah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, baik kepada Terlapor Judi Prasetya, S.H, M.H. maupun kepada Para Terlapor lain selaku pejabat dilingkungan PN Semarang yang terkait dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan Publik, Polsek Kemayoran Lakukan Pengaturan Pagi Hari

Kemudian Komisi Yudisial memutuskan bahwa seluruh alat bukti serta berkas perkara yang terkait dengan register Nomor: 0084/L/KY/VII/2025 disimpan sebagai arsip resmi lembaga pengawas hakim tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ir. Supriyati, S.H., M.Sc. yang bertindak sebagai Pelapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap Judi Prasetya, S.H., M.H. bernaung di Kantor Hukum STAR di bawah Pimpinan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H. bersama dengan team anggota lainnya, Lenggo Sigalingging, S.H., M.H. dan Satrio Darmawan, S.H., menilai bahwa Putusan Komisi Yudisial  menjadi bukti mekanisme pengawasan terhadap perilaku Hakim masih tetap berjalan.

Kami menghargai proses yang telah dilakukan oleh Lembaga Komisi Yudisial dalam memeriksa laporan kami secara objektif, dalam rangka ikut menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim,” ujar Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H., managing partner Kantor Hukum STAR, melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jum’at (20/3/2026).

Ir. Supriyati, S.H., M.Sc. selaku salah seorang Kuasa Hukum Elny Widjaja menambahkan, tentang proses peradilan PHI di tingkat PN maupun Kasasi dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Sambangi Pos RW 07, Perkuat Kebersamaan Warga Petojo Selatan

Putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh Aparat Peradilan untuk senantiasa menjunjung tinggi sikap keadilan, kejujuran, harga diri, integritas, profesional, dan kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai Penegak Hukum. Terutama bagi Hakim, karena seorang Hakim merupakan pelaku utama kekuasaan kehakiman yang diberi otoritas oleh negara atas nama Tuhan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP