BANTEN, iToday.ID — Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan lemahnya pengawasan di kawasan hutan Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang disinyalir menjadi lokasi aktivitas tambang batu bara ilegal. Aksi ini berlangsung pada Kamis (13/11/2025).
Dalam aksi yang dilakukan secara damai dan terbuka tersebut, peserta aksi menegaskan bahwa tuntutan mereka didasari oleh sejumlah payung hukum nasional, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga jaminan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2).
Sorotan Dugaan Kelalaian Pengawasan
Koalisi KEJAM menilai terdapat kejanggalan sekaligus indikasi lemahnya pengawasan Perum Perhutani KPH Banten terhadap kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaannya.
Dalam audiensi sebelumnya, pihak Perhutani disebut mengakui bahwa razia terhadap aktivitas tambang ilegal sering kali tidak membuahkan hasil, bahkan tidak pernah ada pelaku yang berhasil ditangkap tangan.
Selain itu, Koalisi turut menyoroti pernyataan pihak Perhutani yang menyebut bahwa kawasan Gunung Pinang merupakan milik perorangan.
Mereka mendesak adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat maupun dokumen resmi apabila klaim tersebut benar adanya, sebab selama ini kawasan itu dipersepsikan sebagai bagian dari hutan Perhutani.
Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara
Dalam laporan investigasi lapangan, Koalisi KEJAM menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan ekologis yang masif.
Mulai dari perusakan lahan dan terganggunya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak dikelola.
“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka bagi bumi, dan setiap korban jiwa adalah bukti lemahnya pengawasan negara,” tegas perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasinya.
Tuntutan Aksi
Melalui aksi damai ini, Koalisi KEJAM Provinsi Banten menyampaikan empat tuntutan utama:
- Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan kawasan hutan.
- Aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku dan pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
- Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14/2008.
- Menghentikan seluruh praktik yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Ketidakpuasan Terhadap Audiensi
Komandan lapangan (Danlap) aksi, Adi Muhdi, atau yang akrab disapa Acong, menyampaikan bahwa Koalisi KEJAM tidak puas dengan jawaban yang diberikan pihak Perhutani dalam pertemuan sebelumnya. Menurutnya, Perhutani gagal menunjukkan bukti pendukung, termasuk denah lokasi yang dimaksud terkait status kawasan Gunung Pinang.
“Karena jawabannya tidak memuaskan, Koalisi KEJAM akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” ujar Acong melalui pengeras suara.
Aksi damai ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil di Banten menuntut langkah konkret dari pemerintah dan aparat terkait dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas praktik tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan dan merusak lingkungan.






