Hukum  

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Dilaporkan ke DJKI Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Dilaporkan ke DJKI Kemenkum RI.

SERANG, iTodayNews.ID – Kasus dugaan pelanggaran penggunaan karya orisinal berupa desain logo RSUD Labuan yang melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten berbuntut panjang. Seorang konsultan sekaligus desainer branding asal Kota Serang, Agus Guntur Maulana, S.Sn., resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.05-LP tertanggal 18 Februari 2026. Aduan tersebut diajukan kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI terkait dugaan penggunaan ciptaan berupa seni rupa logo RSUD Labuan tanpa izin serta tanpa pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta.

Karya logo tersebut diketahui telah tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan DJKI dengan Nomor Permohonan EC002025102090, yang menandakan karya tersebut memiliki perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.

Dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Guntur menyampaikan bahwa DJKI telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan serta Tanda Penerimaan Dokumen sebagai bukti laporan dan dokumen pendukung telah diterima secara resmi oleh otoritas yang berwenang.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berhasil Mengagalkan Peredaran Ganja Seberat 18 Kilogram Di Jakarta Barat

“Sebagai tindak lanjut, Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga telah mengirimkan Surat Undangan Wawancara tertanggal 5 Maret 2026 dengan nomor HKI.7.KI.08.01-26.01.05-132 kepada pelapor dan para saksi,” ujar Guntur.

Agenda wawancara dan pemeriksaan perdana tersebut telah berlangsung di Ruang Pemeriksaan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/3/2026) pukul 09.00 WIB.

Dalam proses tersebut, Agus Guntur Maulana hadir sebagai pelapor didampingi dua saksi, yakni Mochamad Fariz Nur Rachman, S.Sn. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI terkait dugaan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Guntur menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya menegakkan perlindungan terhadap karya intelektual serta profesionalitas industri kreatif di Indonesia.

“Sebagai desainer profesional lulusan Fakultas Seni Rupa & Desain Telkom University, perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang adil dan bermartabat. Karya kreatif bukan sekadar produk estetika, tetapi hasil intelektual yang dilindungi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Evakuasi Warga Terdampak Banjir, Brimob Gendong Warga Yang Sakit

Ia berharap laporan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang desain dan branding.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses penanganan dan tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sorotan Akademisi

Terpisah, akademisi Andri Nugroho turut menyoroti kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut individu pemilik karya, tetapi juga komitmen negara dalam menghormati hak kekayaan intelektual.

“Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya potensi kreatif justru diduga miskin orisinalitas dalam birokrasinya. Jika benar terjadi, duplikasi karya anak bangsa oleh instansi pemerintah bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa menjadi skandal moral,” kata Andri.

Ia menyebut kasus ini sebagai ironi ketika institusi yang seharusnya melindungi hak cipta justru diduga melakukan pelanggaran.

“Jika pemerintah saja tidak mampu menghargai hak cipta, jangan harap iklim kreatif dapat tumbuh dengan sehat. Plagiasi oleh penguasa bisa dianggap sebagai korupsi dalam bentuk ide,” ujarnya.

BACA JUGA  Gerak Cepat Bhabinkamtibmas Selesaikan Sengketa Warga di Pegangsaan

Menurut Andri, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta pihak lain.

“Penggunaan suatu karya tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP