Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI Menguat, KPK Periksa Bos Finnet, Hendri Satrio: Yang Bersalah Harus Dihukum

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memeriksa Direktur Utama PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin, sebagai saksi dalam penyidikan proyek bernilai sekitar Rp2,1 triliun pada periode 2020–2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran pihak swasta dalam proyek pengadaan EDC, termasuk dugaan penggelembungan harga serta pengaturan pemenang tender. Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari internal BRI dan pihak rekanan, serta menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah.

Perkembangan perkara ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan pengadaan teknologi. Publik menaruh perhatian besar karena proyek EDC berkaitan langsung dengan layanan transaksi masyarakat serta penggunaan dana dalam jumlah sangat besar.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Amicus Curiae Disampaikan Tiga Organisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

“Dalam negara hukum tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Ia juga menilai transparansi penanganan perkara menjadi kunci agar masyarakat yakin bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi kepentingan tertentu.

Kasus dugaan korupsi EDC BRI kini berada dalam perhatian luas. Masyarakat menunggu langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara hingga ke akar, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP