Hukum  

Kasus CMNP Memanas, KAKI Minta PN Jakarta Utara Sita Aset Rp24,03 Triliun dan Saham Jusuf Hamka

Sekretaris Jenderal KAKI Anshor Mumin.

JAKARTA, iTodayNews.ID – Sengketa hukum yang melibatkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dengan pengusaha Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya dari Lotus Law Firma & Companion, Sekretaris Jenderal KAKI Anshor Mumin secara resmi mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset perusahaan jalan tol tersebut.

Permohonan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam gugatan tersebut, Jusuf Hamka tercatat sebagai Tergugat I, sementara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat terdiri dari Rustam Efendi, S.H., Jibril Muthahhar Khatami, S.H., Risma Wulan Sari, S.H., M.H., dan Woro Kumolo Diah Izmi, S.H. yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025 tertanggal 05 Desember 2025.

Anshor Mumin menjelaskan bahwa pengajuan sita jaminan tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan apabila nantinya gugatan dikabulkan.

Dalam permohonannya, penggugat meminta agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap beberapa aset strategis milik para tergugat.

BACA JUGA  Kapolsek Metro Tanah Abang Pimpin Apel Potmas, Ajak “Jaga Jakarta”

Di antaranya adalah saham milik Jusuf Hamka sebesar 5 persen di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan terhadap total aset PT CMNP senilai Rp24,03 triliun yang meliputi konsesi pengusahaan ruas tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit serta sejumlah ruas tol lainnya yang tercatat dalam profil perusahaan di Bursa Efek Indonesia.

Menurut Anshor, langkah hukum ini penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan para tergugat mengalihkan atau menghindari kewajiban apabila pengadilan mengabulkan tuntutan penggugat.

“Permohonan ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan penggugat serta menjamin terpenuhinya kewajiban para tergugat berdasarkan putusan dalam perkara ini,” ujar Anshor Mumin.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan sita jaminan merupakan mekanisme hukum yang lazim digunakan dalam perkara perdata untuk memastikan objek sengketa tetap terjaga selama proses persidangan berlangsung.

Saat ini perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP