Jelang Lebaran 2026, Eks Karyawan PT Armindo Catur Pratama Belum Terima Gaji 20 Bulan, Tunggu Penjualan Aset Perusahaan

Jelang Lebaran 2026, Eks Karyawan PT Armindo Catur Pratama Belum Terima Gaji 20 Bulan, Tunggu Penjualan Aset Perusahaan. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iTodayNews.ID – Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, sejumlah eks karyawan PT Armindo Catur Pratama masih menanti kepastian pembayaran hak mereka yang hingga kini belum diterima.

Gaji dan pesangon yang seharusnya dibayarkan perusahaan disebut belum dibayar selama puluhan bulan.

Supriatna, salah satu perwakilan keluarga eks karyawan, mengungkapkan bahwa istrinya yang pernah bekerja di perusahaan tersebut hingga saat ini belum menerima haknya sama sekali, meskipun musim mudik Lebaran 2026 semakin dekat.

“Saya cuma tahu istri belum dibayarkan pesangon sama gaji di PT AGI itu selama 20 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/2/2026).

Kondisi ini membuat sejumlah mantan karyawan berharap adanya kejelasan dari proses hukum yang saat ini berjalan, terutama terkait penjualan aset perusahaan yang dinyatakan pailit.

Pabrik Tidak Lagi Beroperasi

Terlihat kantor PT Armindo Catur Pratama tidak ada aktivitas sejak 2 tahun silam. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan hasil penelusuran langsung di lokasi pabrik PT Armindo Catur Pratama, tidak terlihat adanya aktivitas produksi maupun kegiatan operasional perusahaan.

Area pabrik tampak sepi tanpa kehadiran karyawan maupun manajemen perusahaan.

BACA JUGA  Polri Hadir Dalam" Pengaturan Lalu Lintas Di 4 titik Strategis Sawah Besar

“Iya sudah lama tutup, tidak produksi sejak dua tahun silam, tapi dinyatakan pailit mulai Oktober 2025 lalu,” ungkap Ferdo, salah seorang petugas keamanan saat ditemui di lokasi pabrik, Rabu (4/3/2026).

Di kawasan tersebut terlihat hanya dijaga oleh sekitar delapan orang petugas keamanan.

Lingkungan pabrik juga tidak menunjukkan tanda-tanda adanya aktivitas industri sebagaimana perusahaan yang masih beroperasi.

Mediasi Disnaker Tidak Temui Solusi

Disnaker Kabupaten Bogor.

Secara terpisah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor membenarkan pernah menangani sengketa ketenagakerjaan antara karyawan dan manajemen PT Armindo Catur Pratama.

Sri Meini, yang saat itu bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, mengatakan proses mediasi pernah dilakukan namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Iya saat itu saya pernah bantu mediasi, tapi ya belum ketemu solusinya,” kata Sri Meini.

Sengketa tersebut berkaitan dengan belum dibayarkannya upah dan hak karyawan oleh pihak perusahaan.

Status Pailit Diputus Pengadilan

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026), PT Armindo Catur Pratama telah dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan.

BACA JUGA  Dari Jalan Tergenang ke Bengkel Perbaikan, Polisi gunakan towing Evakuasi Mobil Warga Pascabanjir

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 42/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal putusan 25 November 2019.

Sebelumnya, perusahaan terlebih dahulu berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 163/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Status PKPU diberikan oleh pengadilan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan dalam menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur.

Namun rencana tersebut tidak mencapai kesepakatan dengan para kreditur, sehingga pengadilan kemudian menetapkan status perusahaan menjadi pailit.

Kurator Kelola Aset Perusahaan

Dengan adanya putusan pailit tersebut, seluruh aset dan kekayaan PT Armindo Catur Pratama berada dalam penguasaan dan pengawasan kurator.

Kurator memiliki tugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perusahaan.

Melalui proses tersebut, aset perusahaan akan dilikuidasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur, termasuk potensi pembayaran hak-hak karyawan.

Pembayaran kepada para kreditur nantinya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan di Indonesia dan berdasarkan prioritas hak masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP