Daerah  

Cara Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah di Kabupaten Batang, Simak Syarat dan Biayanya agar Terhindar dari Sengketa

Cara Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah di Kabupaten Batang, Simak Syarat dan Biayanya agar Terhindar dari Sengketa.

BATANG, iTodayNews.ID – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang menjadi sumber penghidupan sekaligus jaminan masa depan keluarga. Namun, masih banyak masyarakat yang belum melakukan alih waris sertipikat tanah secara resmi, meskipun tanah telah diwariskan secara turun-temurun.

Fenomena ini kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Batang. Tanah sudah dibagi berdasarkan kesepakatan keluarga, tetapi nama pada sertipikat belum diperbarui. Padahal, pembaruan data kepemilikan menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan, proses pengurusan alih waris sebenarnya sudah memiliki prosedur yang jelas dan tidak serumit yang dibayangkan.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

BACA JUGA  AMI Desak Pemkot Surabaya Jawab Pertanyaan Presiden Prabowo soal Keberadaan Rumah Radio Bung Tomo

Dasar Hukum Alih Waris Tanah

Peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Pertanahan.

Dengan regulasi tersebut, setiap peralihan hak wajib didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum tetap.

8 Syarat Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Formulir permohonan bermeterai.

  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).

  3. Fotokopi KTP dan KK para ahli waris.

  4. Sertipikat tanah asli.

  5. Surat keterangan waris.

  6. Akta wasiat notariil (jika ada).

  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB.

  8. Bukti pembayaran SSP/PPh (untuk nilai tanah di atas Rp60 juta).

Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan permohonan ke Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas akan meneliti data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak di buku tanah.

Jika sertipikat masih berbentuk analog, maka akan dilakukan alih media menjadi sertipikat elektronik sebelum diterbitkan atas nama ahli waris.

BACA JUGA  Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Ormas Islam “Keroyok” Percepatan Legalitas Aset Umat

Cara Hitung Biaya Alih Waris

Biaya dihitung dengan rumus:

(Nilai tanah per m² x luas tanah) ÷ 1000

Untuk kemudahan layanan, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Dengan pengurusan yang tepat dan sesuai regulasi, hak atas tanah tetap terlindungi dan keluarga terhindar dari konflik di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP