Daerah  

Angkat Bicara, Ulama Serukan Tolak Raperda PK Kota Serang

Foto: (kiri ke kanan) KH. Embay, KH. Shodiq, & Nursalim, ulama dan tokoh ormas keagamaan yang menolak keras Raperda PK Kota Serang.

Kota Serang, iTodayNews.ID – Pro dan kontra terkait Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan (Raperda PK) Kota Serang kembali memunculkan polemik. Ulama dan tokoh organisasi keagamaan di Kota Serang angkat bicara dan secara tegas menyerukan penolakan terhadap Raperda PK yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tersebut.

Penolakan itu didasari kekhawatiran bahwa raperda baru tersebut membuka ruang legalitas bagi aktivitas tempat hiburan malam (THM) serta peredaran minuman keras di Kota Serang, yang selama ini dikenal dengan sebutan Kota Serang Madani.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang, Nursalim, menilai bahwa potensi pengesahan THM secara terselubung sangat terlihat melalui sejumlah pasal yang tercantum dalam draft Raperda PK.

“Kalimat hotel kelas menengah dan tinggi bisa menyelenggarakan club malam dan diskotek saja itu sudah sangat jelas membuka peluang,” tegasnya saat ditemui Selasa (9/12/2025). Menurutnya, rumusan tersebut justru berpotensi meruntuhkan nilai-nilai religius yang selama ini menjadi landasan sosial masyarakat Kota Serang.

BACA JUGA  Proyek Perbaikan Turap Kali Cidurian di Desa Kalongsawah Jasinga Bogor Mangkrak, Warga Resah Banjir Marak Terjadi

Nada penolakan juga disampaikan oleh KH. M Shodiqin, yang sebelumnya diikutsertakan dalam proses sosialisasi Raperda PK. Ia menilai substansi raperda baru tersebut berbeda jauh dari aturan sebelumnya.

“Di perda lama tidak ada peluang THM atau miras berdiri atau beredar di Kota Serang. Tapi di Raperda PK ini justru memberikan peluang itu. Ini sangat rawan dan patut dicermati,” ujarnya.

KH. Shodiqin mengaku sempat menerima draft Raperda PK dalam kondisi tidak utuh, bahkan mencurigai dokumen tersebut telah dibentuk sesuai kepentingan tertentu.
“Hati-hati, jika kecurigaan saya betul dan raperda ini tetap lolos, bisa jadi dosa jariyah karena akan dinikmati dampaknya secara terus-menerus,” pesannya mengingatkan.

Sementara itu, ulama kharismatik sekaligus salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, KH Embay Mulya Syarief, menilai alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui hiburan malam tidaklah sebanding dengan dampak sosial yang timbul.

Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki banyak potensi sektor ekonomi yang halal dan layak dikembangkan tanpa harus mengorbankan norma agama dan moral masyarakat.

BACA JUGA  DPW MOI Banten Berbagi Takjil, Bukber dan Santunan Ramadhan 1447 H di Kawasan KP3B

“Peningkatan PAD tidak sebanding dengan social cost yang akan ditanggung masyarakat. Masih banyak sektor halal yang bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Embay menegaskan bahwa ketetapan kebijakan publik adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual pihak berwenang.

“Jika pemkot atau siapa pun tetap ngotot, saya tidak bisa apa-apa. Tapi ingat, suatu hari nanti ini akan dipertanggungjawabkan. Dan saya jika nanti ditanya, akan menjawab: saya sudah menolak ya Allah,” tutupnya.

Sejumlah organisasi keagamaan dijadwalkan akan menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat. Sementara itu, publik juga menantikan langkah legislatif menanggapi gelombang penolakan yang kian menguat di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP