Jakarta, iTodayNews.id — Aliansi warga Nahdliyin yang tergabung dalam Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Sekitar 200 massa disebut mengikuti aksi tersebut. Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik politik uang atau risywah dalam proses Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Koordinator aksi, Muhamad Sholihin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan moral agar dugaan pelanggaran dalam proses Muktamar diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami punya keyakinan bahwa sekarang sudah mulai terbukti dan terbuka. Kami akan menyampaikan aspirasi dan alat bukti terkait dugaan money politics yang terjadi dalam proses penyuksesan Muktamar,” ujar Sholihin dalam orasinya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin tudingan tersebut diarahkan kepada seluruh ulama maupun seluruh elemen NU. Menurutnya, aksi tersebut justru disebut sebagai upaya menjaga martabat dan nama baik Nahdlatul Ulama.
“Tidak semua ulama seperti itu. Kami ingin menunjukkan bahwa kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran, siapa pun dia harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Desak Dugaan Politik Uang Diusut
Dalam tuntutannya, KPK NU meminta KPK RI mengusut dugaan politik uang yang mereka kaitkan dengan pelaksanaan Muktamar NU. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan atau dugaan tersebut berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPK NU turut menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam tuntutannya dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti yang mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran.
Tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak demonstran dan memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Hingga saat ini, dugaan praktik risywah dalam Muktamar juga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. NU Online, misalnya, mencatat bahwa isu tersebut muncul setelah Muktamar, tetapi membedakan antara dugaan, kritik etik, dan pembuktian hukum.
Minta Keputusan AHWA Dikaji Ulang
Selain dugaan politik uang, massa aksi mempersoalkan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031.
KPK NU meminta keputusan tersebut dibatalkan atau dikaji ulang apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Mereka juga mendesak agar rapat AHWA kembali digelar secara transparan di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
Sebagai informasi, penetapan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031 diumumkan pada Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU. Berdasarkan laporan NU Online dan MUI, sembilan anggota AHWA menetapkannya melalui musyawarah mufakat.
Serukan Pengunduran Diri Jika Terbukti Terlibat
Massa aksi juga menyerukan agar pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam pelanggaran etik maupun hukum bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk mengundurkan diri dari jabatan organisasi apabila diperlukan.
“Kami meminta siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses negara. Tidak ada pengecualian,” kata Sholihin.
Ia juga menyampaikan seruan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar pemerintah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi dan politik uang.
Aksi Di awali dengan Sujud Syukur
Dalam orasinya, Sholihin menyebut aksi tersebut juga diwarnai dengan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur atas proses penyampaian aspirasi yang mereka lakukan.
“Kami akan sujud bersama sebagai bukti rasa syukur,” ujarnya.
Menurut KPK NU, perjuangan tersebut diarahkan untuk menjaga nilai-nilai organisasi dan martabat Nahdlatul Ulama.
“Berani Menjaga Kebenaran, Berani Menjaga dan Mengawal Martabat NU,” menjadi salah satu seruan yang dibawa dalam aksi tersebut.
Sementara itu, dalam diskursus terkait Muktamar ke-35 NU, Sekjen Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu) Taufik CH sebelumnya menyatakan bahwa hasil Muktamar dapat dianulir apabila praktik politik uang terbukti secara sah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*/Red)






