Jakarta, iTodayNews.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap delapan anak perempuan di wilayah Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan yang dilakukan pada awal Juni 2026 ini berhasil menyelamatkan delapan korban berusia 15 hingga 17 tahun serta mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan eksploitasi seksual anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik eksploitasi tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Para korban ditempatkan dan dipekerjakan di empat kafe yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas eksploitasi seksual.
Para pelaku diduga mempekerjakan anak-anak untuk menemani tamu laki-laki mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan seksual. Dari setiap transaksi, tamu membayar sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000, sementara hasil penyidikan menunjukkan para pelaku diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan dari praktik tersebut.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa anak dijadikan objek eksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga harus memastikan seluruh korban memperoleh hak-haknya secara utuh,” ujar Kombes Rita.
Menurutnya, penyidik tidak hanya melakukan proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan para korban memperoleh pelindungan, pendampingan psikologis, rehabilitasi medis dan sosial, serta pemenuhan hak atas restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dan terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk pengelola tempat, perekrut, pihak yang mengatur aktivitas korban, serta menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana tersebut.
Kombes Rita menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang merampas masa depan korban. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku sekaligus memastikan setiap korban memperoleh keadilan, pelindungan, dan pemulihan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
(Hendriyawan)






