Hukum  

PT Indosat Akhirnya Bayar Denda Rp2,5 Miliar Usai Kalah Gugatan PHK Sepihak, Kuasa Hukum: Eksekusi Telah Dilaksanakan

PN Semarang berikan peringatan terhadap PT. Indosat Tbk, terkait pelaksanaan eksekusi. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iTodayNews.ID – Sengketa perselisihan hubungan industrial antara PT Indosat Tbk dan mantan karyawannya, Elny Widjaja, akhirnya memasuki babak akhir. PT Indosat Tbk dikabarkan telah melaksanakan kewajiban pembayaran eksekusi senilai Rp2,5 miliar sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ir. Supriyati, S.H., M.Sc., salah satu kuasa hukum Elny Widjaja.

“Puji Tuhan, beliau memberikan informasi bahwa Indosat sudah membayar uang eksekusi,” ujar Supriyati kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Pembayaran tersebut menjadi akhir dari proses hukum panjang yang bermula dari gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan Elny Widjaja terhadap PT Indosat Tbk.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sempat mengeluarkan surat teguran atau aanmaning kepada PT Indosat Tbk karena dinilai belum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat teguran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi dalam perkara Nomor 3/Pdt.Eks.PHI/2026/PN Smg juncto Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg juncto Nomor 723 K/Pdt.Sus-PHI/2025.

BACA JUGA  Gerak-gerik Mencurigakan Saat Razia Malam, Pengedar Ganja 1 Kilogram Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Dalam surat tersebut, pengadilan memanggil pemohon dan termohon eksekusi guna memastikan pelaksanaan putusan secara sukarela sebelum dilakukan langkah hukum lanjutan.

Sumber internal yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan bahwa pengadilan memberikan tenggat waktu delapan hari kepada pihak termohon untuk melaksanakan isi putusan.

“Termohon diberikan waktu selama delapan hari sejak surat teguran diterima untuk melaksanakan isi putusan,” ungkap sumber tersebut.

PT Indosat Sempat Tempuh Upaya Kasasi

Kasus PHK sepihak ini telah menempuh berbagai tahapan proses hukum. PT Indosat Tbk diketahui sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah kalah di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun, Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan yang memenangkan Elny Widjaja. Dengan demikian, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.

Meski sempat terjadi keterlambatan pelaksanaan putusan, proses eksekusi akhirnya dapat direalisasikan setelah adanya langkah administratif dari pengadilan berupa teguran resmi.

Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi kepada Mantan Ketua PN Semarang

Di sisi lain, perkara ini juga menyeret persoalan etik di lingkungan peradilan. Komisi Yudisial Republik Indonesia memutuskan bahwa Hakim Tinggi Makassar, Judi Prasetya, yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Semarang, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

BACA JUGA  Bareskrim dan PPNS Kemenhut Geledah Gudang Satwa Dilindungi di Bekasi, 11 Sanca Hijau Papua Disita

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0084/L/KY/VII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial pada 18 Februari 2026.

Majelis Komisi Yudisial menyatakan bahwa Judi Prasetya bersama sejumlah pejabat terkait di lingkungan PN Semarang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada para terlapor.

Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran bagi Aparat Peradilan

Managing Partner Kantor Hukum STAR, Sahat Poltak Siallagan, menyatakan pihaknya menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap laporan yang diajukan.

“Kami menghargai proses yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam memeriksa laporan kami secara objektif, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Ir. Supriyati, S.H., M.Sc. menilai putusan Komisi Yudisial dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparat peradilan agar selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kejujuran, dan keadilan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurutnya, hakim sebagai pelaksana utama kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

BACA JUGA  Sambang Tokoh Masyarakat dan Sholat Jumat, Bhabinkamtibmas Galur Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas di Wilayah RW 02

Dengan telah dilaksanakannya pembayaran eksekusi oleh PT Indosat Tbk, sengketa PHK yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut kini resmi memasuki tahap penyelesaian, sekaligus menjadi perhatian publik terkait penegakan putusan pengadilan dan pengawasan etik di lingkungan peradilan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP