Hukum  

20 Bulan Tanpa Kepastian, Eks Karyawan PT Armindo Catur Pratama Masih Menunggu Gaji dan Pesangon

20 Bulan Tanpa Kepastian, Eks Karyawan PT Armindo Catur Pratama Masih Menunggu Gaji dan Pesangon. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iTodayNews.ID – Harapan puluhan eks karyawan PT Armindo Catur Pratama untuk mendapatkan hak mereka kian memudar. Hingga kini, gaji dan pesangon yang seharusnya diterima dilaporkan belum juga dibayarkan selama 20 bulan, tanpa kepastian dari pihak manajemen perusahaan.

Supriatna, salah satu perwakilan keluarga eks karyawan, mengungkapkan bahwa istrinya yang pernah bekerja di perusahaan tersebut belum menerima haknya sama sekali.
“Saya cuma tahu istri belum dibayarkan pesangon sama gaji di PT AGI itu selama 20 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/2/2026).

Persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Sejak awal 2025, puluhan karyawan PT Armindo Catur Pratama telah menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Putri KM 8, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Aksi yang berlangsung pada Senin (6/1/2025) tersebut merupakan bentuk kekecewaan karyawan akibat tunggakan gaji selama 18 bulan yang tak kunjung dibayarkan. Ironisnya, hingga aksi berlangsung, para pekerja mengaku tidak mendapatkan tanggapan maupun kejelasan dari pihak perusahaan.

BACA JUGA  Polri Prihatin Tragedi Ntt – Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran

Koordinator aksi, Deni, menjelaskan bahwa unjuk rasa melibatkan karyawan aktif dan mantan pekerja. Mereka menuntut pembayaran gaji untuk 73 karyawan aktif, pesangon 72 karyawan pensiun, serta hak lain seperti transportasi lembur dan rapel gaji tahun 2018–2019.

Upaya mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pun tak membuahkan hasil. Dua kali pemanggilan resmi pada 18 dan 30 Desember 2023 tidak dihadiri pihak manajemen perusahaan.

“Kami sudah mengikuti prosedur, tapi perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa kasus ini ke DPRD Kabupaten Bogor hingga Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Deni.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Armindo Catur Pratama belum memberikan pernyataan resmi. Para pekerja berharap hak mereka segera dibayarkan agar konflik berkepanjangan ini dapat segera berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP