Daerah  

Jalan Rusak Kembali Makan Korban Jiwa, Aktivis Muda Soroti Kelalaian DPUPR Banten

Jalan Rusak Kembali Makan Korban Jiwa, Aktivis Muda Soroti Kelalaian DPUPR Banten.

Pandeglang, iTodayNews.ID – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang–Labuan. Ruas tersebut merupakan kewenangan UPTD PJJ Pandeglang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Peristiwa tragis ini menuai kecaman dari Aliansi Banten Raya (ABR). Aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, menilai kejadian tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bentuk kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang.

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun sangat jarang ada keberanian mengakui bahwa ini buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

Ironisnya, dalam kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, justru menyandang status tersangka. Iim menilai hal ini harus menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan 1447 H, Karang Taruna Kasunyatan Sulap Kawasan KPW Jadi Sentra Pasar Takjil Banten Lama

Secara hukum, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Pasal 229 ayat (5) menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UULLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mengharuskan pemasangan rambu atau tanda peringatan. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

Menurut Iim, pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya Pandeglang, masih bersifat reaktif dan tambal sulam. Perbaikan sering kali dilakukan setelah viral di media sosial atau setelah jatuh korban.

“Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Banten melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang rawan kecelakaan. Keselamatan publik, menurutnya, harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.

BACA JUGA  Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR

“Jalan tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara. Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP