Hukum  

LSM Geram Banten Indonesia Resmi Laporkan Proyek PJU Kota Serang ke KPK RI

LSM Geram Banten Indonesia Resmi Laporkan Proyek PJU Kota Serang ke KPK RI.

JAKARTA, iTodayNews.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang secara resmi melaporkan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Serang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut terkait dugaan mark-up anggaran yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, Rahmat, SH, mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami datang langsung ke KPK dan menyerahkan laporan dugaan mark-up anggaran proyek PJU Kota Serang tahun 2025,” ujar Rahmat kepada wartawan.

Rahmat menjelaskan, proyek PJU tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp10,5 miliar untuk pemasangan 748 titik PJU yang tersebar di empat kecamatan di Kota Serang. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Serang dengan pelaksana kegiatan PT Wahana Agung Mandiri serta konsultan pengawas CV Citra Nusa Konsulindo.

Menurut Rahmat, pihaknya turut melampirkan berbagai bukti pendukung dalam laporan tersebut, mulai dari dokumen proses lelang hingga pelaksanaan proyek di lapangan.

BACA JUGA  Polda Jabar Update Kembali Penanganan Korban Bencana Longsor Cisarua, Pos DVI Terima 25 Kantong Jenazah

“Kami menyerahkan bukti-bukti dan dokumen lengkap terkait proyek PJU ini. Laporan kami diterima dengan baik oleh bagian penerimaan pengaduan KPK dan prosesnya berlangsung hampir dua jam,” katanya.

Rahmat menambahkan, pihak KPK menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Mereka menyampaikan laporan ini akan segera ditelaah dan ditindaklanjuti terkait dugaan mark-up anggaran APBD Kota Serang tahun 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan alasan pihaknya membawa persoalan tersebut ke KPK lantaran Dinas Perhubungan Kota Serang dinilai tidak kooperatif. Menurutnya, upaya klarifikasi melalui surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah melayangkan surat audiensi terkait dugaan mark-up proyek PJU, namun tidak pernah direspons. Karena itu, kami menilai perlu melaporkannya ke KPK agar persoalan ini terang benderang,” tandas Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP