JAKARTA, iTodayNews.ID – Kasus program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar terus bergulir. Organisasi kemasyarakatan Madas Nusantara menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), setelah menemukan lima poin dugaan pelanggaran serius yang dinilai merugikan masyarakat dan diabaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan data dan bukti untuk proses hukum terhadap Indosiar, host, serta dewan juri DA 7.
“Madas Nusantara terus mempersiapkan data untuk pelaporan ke APH atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para pihak di DA7. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
Menurut Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai aktivis penggiat antikorupsi serta Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), sedikitnya terdapat lima poin utama yang menjadi dasar kuat proses hukum tersebut.
Ia menilai polemik DA 7 seharusnya tidak melebar ke ranah hukum jika KPI menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
“Masalah ini sebenarnya sederhana. Tidak perlu sampai ke ranah hukum jika KPI tidak mandul. Namun faktanya, laporan masyarakat justru diabaikan. KPI terlihat buta dan tuli,” ujarnya.
Lima Poin Dugaan Pelanggaran DA 7
Berdasarkan hasil analisa Madas Nusantara Institute (MNI), berikut lima poin dugaan pelanggaran yang dinilai fatal:
Pertama, sistem penjurian DA 7 diduga menyimpang dari konsep awal. Penentuan pemenang tidak lagi berdasarkan otoritas Dewan Juri, melainkan ditentukan oleh Virtual Gift (VG).
Padahal DA merupakan ajang lomba tarik suara, bukan perlombaan berbasis uang atau donasi.
Kedua, penentuan juara berdasarkan jumlah Virtual Gift mengandung unsur perjudian (gambling).
Nasib peserta bergantung pada siapa yang paling banyak menerima VG atau “pasang uang”, bukan pada kualitas vokal dan penilaian juri.
Hal ini dinilai bertentangan dengan esensi kompetisi seni.
Dalam kajian hukum, perjudian mencakup aktivitas perlombaan yang melibatkan pertaruhan uang dengan hasil yang tidak sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan peserta, melainkan faktor peluang atau transaksi finansial.
Ketiga, Indosiar diduga telah mentransmisikan praktik perjudian melalui tayangan DA 7.
Selain merusak sistem pencarian bakat, tayangan tersebut dinilai mengajak masyarakat ikut berjudi dengan cara mengeluarkan uang demi mendukung peserta favorit.
Keempat, Madas Nusantara menduga adanya Virtual Gift (VG) fiktif atau bodong, khususnya yang dikaitkan dengan salah satu peserta.
Dugaan ini disebut tidak mungkin tidak diketahui oleh manajemen Indosiar.
Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan internal demi meraup keuntungan finansial besar. Jika dilakukan digital forensik, kebenaran dugaan tersebut diyakini akan terungkap.
Kelima, sejumlah pihak disebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum, mulai dari Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad, host Gilang Dirga dan Rina Nose, hingga dewan juri Soimah, Dewi Persik, Wika Salim, dan Lesti Kejora.
Tak hanya itu, Ketua KPI Ubaidillah beserta jajaran KPI lainnya juga diduga melakukan pembiaran dan “main mata” dengan pihak stasiun televisi.
“Pelaporan dan proses hukum ini murni untuk membela kepentingan masyarakat. Publik berhak mendapatkan tayangan yang mendidik, bukan tayangan sampah. Awalnya DA bagus, namun kemudian ditunggangi praktik perjudian melalui Virtual Gift,” tegas Jusuf Rizal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Madas Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas penyiaran nasional dan melindungi kepentingan publik.






