Hukum  

Mahasiswa Banten Raya Ultimatum DPUPR, Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian Royal

Mahasiswa Banten Raya Ultimatum DPUPR, Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian Royal. (Foto: Istimewa)

SERANG, iTodayNews.ID — Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Banten Raya (ABR) menggelar audiensi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, pada Senin (10/11/2025).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas sorotan publik terhadap proyek penataan pedestrian (trotoar) di kawasan Royal, Kota Serang, yang kini menuai dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dan mutu pekerjaan.

Proyek yang dimaksud adalah Pekerjaan Penataan Pedestrian Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal) dengan Nomor Kontrak: 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2025, bersumber dari APBD Perubahan Kota Serang Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp9,9 miliar lebih. Pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh CV. Dwi Putri dan diawasi oleh CV. Waktu Indo Banten.

Namun, audiensi itu diwarnai kekecewaan lantaran Kepala Dinas DPUPR Kota Serang tidak hadir dan hanya diwakili oleh pejabat dari Bidang Bina Marga. Hal ini dinilai peserta audiensi sebagai bentuk ketidaksungguhan DPUPR dalam memberikan klarifikasi dan tanggung jawab publik.

Koordinator ABR, Iim Mukhoiri Adhan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa hasil pemantauan lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan, seperti pekerjaan yang terkesan asal-asalan, penggunaan material di bawah standar, lemahnya pengawasan teknis, serta minimnya penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek.

BACA JUGA  Putus Rantai Logistik dan Amunisi KKB, Satgas Damai Cartenz Amankan 5 Orang di Nabire

“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dan dugaan pengurangan mutu material. Pekerjaan ini tidak mencerminkan tanggung jawab terhadap kualitas pembangunan,” ujar Iim Mukhoiri.

Ia menambahkan, audiensi ini bukan sekadar forum klarifikasi, tetapi juga momentum untuk memperbaiki sistem transparansi dan akuntabilitas DPUPR Kota Serang dalam menjalankan proyek infrastruktur.

“Kami sangat menyayangkan DPUPR Kota Serang yang justru seolah melindungi perusahaan yang mengabaikan aturan dan kualitas pekerjaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ABR secara tegas menuntut DPUPR Kota Serang melakukan evaluasi total dan mem-blacklist CV. Dwi Putri serta CV. Waktu Indo Banten, karena dianggap gagal menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

“DPUPR kami nilai gagal dalam fungsi controlling dan pengawasan. Kami minta perusahaan pelaksana segera di-blacklist,” lanjut Iim.

Selain itu, ABR juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi dan mark-up anggaran dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi kepada APH dan menyiapkan aksi demonstrasi di Kantor DPUPR Kota Serang,” tambahnya.

BACA JUGA  Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Tangerang Kota Ajak Anak-anak Kenali Keselamatan Jalan

ABR menegaskan akan terus mengawal seluruh proyek pembangunan di Kota Serang agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Menurut Iim, ketidakhadiran Kepala DPUPR serta tidak dibukanya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi catatan serius bagi masyarakat Kota Serang.

“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi transparansi pemerintahan. Kami akan terus melakukan pengawasan sampai masyarakat mendapatkan kejelasan atas proyek ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP